Tragedi Plumpang, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Perawatan Peserta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang menjadi korban kebakaran di Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara, Jum'at (3/3/2023).

Hingga kabar ini diturunkan, tercatat sebanyak sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, 6 korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yang mana 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan,  Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum'at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," ujar Anggoro.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Beragam manfaat yang diperoleh peserta antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

"Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta," ungkapnya.

Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

"Karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," ucap Anggoro.

Ia juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.

"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," kata Anggoro.

Sementara itu Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan juga turut menyampaikan duka mendalam atas insiden kebakaran di Depo Pertamina. Dari musibah kecelakaan kerja yang terjadi di Plumpang, Iman berharap para pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK segera daftar. Karena menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, mencegah terjadinya resiko sosial ekonomi akibat musibah kecelakaan kerja. Kami sangat berharap seluruh pekerja sadar hal ini," sebut Iman.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar