BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Santunan JKM di Hari Kemerdekaan RI

BPJAMSOSTEK Pekanbaru menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris pekerja rentan bersama Forkopimda Kota Pekanbaru. (sumber foto:BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota terus berkolaborasi melindungi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sempena memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78,  BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota melakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan bersama Forkopimda Kota Pekanbaru.

"Sempena Hari Kemerdekaan RI, kami menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Selain itu, kami juga mengunjungi THL Satpol PP Kota Pekanbaru yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di RS Awal Bros Pekanbaru," ujar Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan.

Iman menjelaskan, penyerahan santunan JKM ini sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat pekerja bahwa inilah bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja. Jaminan perlindungan yang diperoleh bagi peserta BPJAMSOSTEK diantaranya adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian apabila terjadi saat dari berangkat kerja, sedang bekerja sampai dengan kembali ke rumah.

"Santunan JKM ini diserahkan sebesar Rp42 juta. Ini merupakan manfaat pasti yang didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," papar Iman.

Iman berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga ahli waris. Selain itu, Iman juga menyampaikan peserta BPJAMSOSTEK bukan hanya penerima upah (bekerja di kantor) melainkan juga peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, seperti pedagang, petani, peternak, ojek, becak dan pekerja-pekerja lainnya yang bekerja secara mandiri.

"Kami mengajak agar pekerja yang bekerja diperusahaan untuk memastikan diri sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Kepada perusahaan diminta untuk patuh akan aturan dengan mendaftarkan segera pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar para pekerja terlindungi. Jika sudah terdaftar, maka para pekerja dapat bekerja lebih produktif lagi tanpa perasaan cemas akan risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia atau bahkan memasuki usia pensiun," ucap Iman.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar