Ada Kerugian Negara Pada Dana Hibah KONI Tahun 2019, Kejari Bengkalis Akan Segera Naikan Perkaranya ke Tahap Penyidik


Siberone.com - Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Senilai Rp 12 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tahun 2019 untuk wadah para olahragawan di Negeri Junjungan tersebut terus Dikuak kebenarannya.

 

 

Terkait Perkara tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan Berkas serta keterangan (Pulbaket) atas perkara Dana Hibah KONI Bengkalis tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti saat dikonfirmasi Minggu (7/2) saat dikonfirmasi via seluler Kepada Awak Media menyebutkan dari hasil gelar Internal atas perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 tersebut memang ada ditemukan kerugian Negara.

 

 

Terkait Berapa Kerugian Negara Disampaikan oleh nanik. "Berapa kerugian Negara, pada Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 nanti disampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” kata Kajari Bengkalis itu. 

 

 

Setelah melakukan gelar internal oleh Kejari bengkalis dikatakan oleh nanik Pihaknya akan menaikkan status perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 ke tahap kepenyidikan.

 

 

“Beberapa orang pengurus cabang olahraga yang menerima dana hibah KONI Bengkalis Kita juga sudah memeriksa termasuk Kadispora, Anharizal,”ungkapnya.

 

 

Terkait kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 yang sudah masuk ke ranah hukum yang saat ini dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Bengkalis mendapat dukungan beberapa pengurus cabang olahraga. Serta praktisi hukum sertalembaga swadaya masyarakat.,***


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar