Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pelaku Olahraga

Rumah Sakit Awal Bros dan BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Taja Kegiatan 'Yuk, Berprestasi Tanpa Worry'

Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bertajuk 'Yuk Berprestasi Tanpa Worry (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Sebagai upaya peningkatan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga, RS Awal Bros dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pekanbaru Kota melakukan kerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Dinas Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru terkait pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga.

Sebagai tindaklanjut dari kerjasama itu, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekanbaru Kota menggelar Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bertajuk 'Yuk Berprestasi Tanpa Worry, Sabtu (29/7/2023) di Awaloedin Function Hall Lt A RS Awal Bros Pekanbaru.

"Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak, seperti RS Awal Bros Pekanbaru, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Dispora Kota Pekanbaru, KONI Kota Pekanbaru serta seluruh perwakilan pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di Kota Pekanbaru," ujar Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan.

Dikatakan Iman, kerjasama ini sangat baik dan perlu dukungan semua pihak. Mengingat para pelaku olahraga, khususnya atlet,wasit dan pelaku olahraga lainnya rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding. Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.

"Jadi, tidak usah khawatir untuk cedera atau apa pun. Berlatih dengan tangguh dan juga siap mengharumkan nama daerah serra membela merah putih di manapun juga," sebutnya.

Dia mengimbau pelaku olahraga yang terdiri dari atlet, pelatih, pendamping wasit, juri dan semua pelaku olahraga untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dimana pada pasal 100 menyebutkan bahwasanya olahragawan dan pelaku olahraga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dalam hal ini bpjs ketenagakerjaan. bahkan sesuai dengan peraturan kementerian tenaga kerja nomor 5 tahun 2021 dimana anak usia dini dalam hal ini minat bakat turut dapat terlindungi bpjs ketenagakerjaan.

"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk melindungi semua pelaku olahraga. Jadi, ekosistem olahraga semuanya kita lindungi mulai dari atlet, pelatih, tenaga supporting, pendukung pertandingan bahkan sampai suporternya," ungkap Iman.

Diakui Iman, masyarakat saat ini mungkin belum banyak yang mengetahui tentang apa manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat masih enggan untuk mengikuti atau masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar program pemerintah ini berjalan dengan baik, maka BPJS menggalakkan kegiatan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke pelaku olahraga.

"Sosialisasi ini merupakan tanggungjawab bersama. Sebab program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanah pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko kehilangan tulang punggung keluarga," ucap Iman.

Iman menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi secara regulasi hal itu telah tertuang di Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

Adapun manfaat dari kelima program tersebut, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama.

Kemudian, sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.  

"Manfaat lainnya yang akan didapat oleh peserta berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta," kata Iman.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan testimoni salah satu cabor, yakni cabor basket yang disampaikan oleh Ketua Perbasi Kota Pekanbaru, Victor Yonathan. Dimana atlet bakat minat basket (usia 6-16 tahun) hingga atlet diatas usia 17 tahun yang mengalami cedera pada saat latihan hingga pertandingan telah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Bengan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dilakukan perawatan di RS Awal Bros Pekanbaru dengan pelayanan yang baik," tukas Victor.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar