UNISI dan Klinik Pratama Kayu Jati Jalin Kerjasama Tentang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan
SIBERONE.COM - Universitas Islam Indragiri (Unisi) melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Klinik Pratama Kayu Jati tentang Pemberian Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan yang dilangsungkan di Kampus B Universitas Islam Indragiri Jl. Subrantas Tembilahan, Senin (22-5-2023).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Islam Indragiri, Dr. H. Najamuddin, Lc., MA dan Pimpinan Klinik Pratama Kayu Jati, dr. Fitriyatul Khoiriyah dan disaksikan oleh Ketua Yayasan Tasik.Gemilang Edy Syafwanur, SE.,MP dan Komisaris Klinik Pratama Kayu Jati H. M. Yusuf Said, SE.,MM.
Ada beberapa ketentuan dalam perjanjian tersebut yaitu :
Pasal 1
Pernyataan kerja sama
Pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh Karyawan Universitas Islam Indragiri yang menjadi peserta BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pihak kedua menerima penunjukan tersebut.
Pasal 2
Maksud dan tujuan
1. Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi karyawan Universitas Islam Indragiri yang menjadi peserta BPJS Kesehatan
2. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi karyawan Universitas Islam Indragiri yang menjadi peserta BPJS Kesehatan yang sebaik-baiknya sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku
Pasal 3
Ruang lingkup pelayanan
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
1. Administrasi pelayanan;
2. Pelayanan promotif dan preventif;
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama;
7. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis; dan
8. Pemeriksaan Ibu Hamil prapersalinan/Antenatal Care (ANC), persalinan dan paska persalinan/postnatal care (PNC)
Pasal 5
Hak dan kewajiban pihak kedua
1. Pihak Kedua berhak:
a. Memberikan pelayanan BPJS Kesehatan Tingkat pertama sesuai standar pelayanan yang berlaku dengan PIHAK KEDUA Sebagai Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang terdaftar di BPJS Kesehatan
b. Memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta BPJS Kesehatan di Universitas Islam Indragiri
c. Melakukan klasifikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
d. Memberikan umpan balik atas hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi tentang kepesertaan, pelayanan kesehatan dari PIHAK PERTAMA
e. Mengajukan usul/keluhan sehubungan penyelenggaraan program JKN terutama program pelayanan kesehatan demi peningkatan pelayanan
2. PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. Melakukan kunjungan rutin tiap bulan ke Kantor Universitas Islam Indragiri untuk melakukan pelayanan kesehatan
b. Menyediakan pelayanan fasilitas kesehatan sesuai yang tercantum pada Pasal 3
c. Menyediakan fasilitas pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan standar pelayanan yang berlaku
d. Meningkatkan kompetensi pelayanan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan yang berlaku guna menjaga mutu layanan kesehatan
e. Menyampaikan laporan pelayanan kesehatan Peserta BPJS Kesehatan kepada PIHAK PERTAMA sesuai format yang telahdi tentukan
f. Melakukan Sosialisasi BPJS Kesehatan kepada Seluruh karyawan Universitas Islam Indragiri.
"Pasal 6 tentan Penyediaan Kebutuhan Pelayanan : Untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Pihak Pertama Maka Pihak Kedua menyediakan Obat dan Alat kesehatan habis pakai sesuai dengan standar pelayanan minimum kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Komisaris Klinik Pratama Kayu Jati H. M. Yusuf Said.
Selain itu dilanjutkan Dr. H. Najamuddin masih ada beberapa pasal yang disepakati yang mencakup Jangka Waktu Perjanjian, Force Majeure, Penyelesaian Perselisihan, Pemutus/Pembatalan Perjanjian dan lain-lain.
"Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani di atas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya, masing – masing untuk pihak pertama dan pihak kedua serta dapat diperbanyak sesuai kebutuhan," imbuhnya.
Berita Lainnya
Jajaran Polsek Seltim Polres Ciko Pengamanan Kegiatan Vaksinasi Presisi
Warga Binaan di Desa Sumber Sari Jaya dapat Himbauan Protokol kesehatan dari Kopda Ferry TM Sinaga
TP-PKK Desa Sialang Panjang Tinjau Pelaksanaan Posyandu dan Berikan Vitamin A Untuk Balita
Kapolres Inhil Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi Tahap II di SMA 1 Tembilahan Kota
Isolasi Mandiri tidak Memenuhi Syarat, Satgas Penanganan COVID-19 Inhil Akan Bawa ke Islamic Center
Pos Satgas Kout 734/SNS Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Kairatu
Dandim Brebes Serahkan Hasil Pembangunan Desa Pruwatan Bumiayu Kepada Bupati
Wisatawan Diwajibkan Bawa Surat Negatif Covid-19 dan Jalani Swab Antigen
Puncak HKG PKK ke-55, Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting se-Kabupaten Inhil Dikukuhkan
Mudahkan Pengunjung Besuk WBP, Rutan Kelas 1 Pekanbaru Bersinergi dengan Binda dan RS Buka Gerai Vaksinasi
Kreatif, PKK Tekulai Hulu Olah Hasil Toga Jadi Jamu Sehat
Babinsa Dampingi Khusus Para Lansia di Reban Ketika Terima Suntikan Vaksinasi Tahap I