Kampanye di Inhu, Wardan Tegaskan Komitmen Nawaitu Entaskan Pengangguran
Gajahmada Analitika: Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Rahma-Rizha Temuai Pedagang Kaki Lima, Toko dan Supir Angkot
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Wonogiri Berikan Himbauan Terkait Acara Hajatan di Masa Pandemi
SIBERONE.COM – Ditengah pandemi Covid-19, dan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Wonogiri melarang warga masyarakatnya menyelanggarakan hajatan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri tentang pembatasan hajatan dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Mengetahui salah satu warga masyarakat di Desa binaan ingin menggelar hajatan, Babinsa Desa Kembang, Koramil 16/Jatipurno Serma Widhi Anugrah dan Bhabinkamtibmas Bripka Susilo dengan didampingi Kadus Golo Parno mendatangi rumah warga tersebut di Dusun Golo RT 04 / RW 04 Desa Kembang, Sabtu(6/2).
"Kami berikan himbauan dan sosialisasi, bahwasanya sekarang masih dalam pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk itu pemerintah kabupaten belum memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan," ucap Serma Widhy.
Dia menambahkan, kegiatan hajatan hanya diperbolehkan acara inti ijab qobul. Kegiatan ijab qobul tersebut pun, hanya boleh diikuti maksimal 30 orang yang berasal dari keluarga dekat dan maksimal warga satu Rukun Tetangga (RT), dengan menerapkan protokol kesehatan, serta tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah. Pemerintah juga melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun.
(Agus r).
Berita Lainnya
Pelantikan Pengurus TP. PKK Pusat Sisa Masa Bakti 2020-2024
Kantor Pemerintahan Inhu Gelar Rakor Reforma Agraria 2022
H Syamsuddin Uti Pimpin Rapat Evaluasi DTKS Secara Virtual
Presiden Joko Widodo Ajak Anak Bangsa Membumikan Pancasila
Bupati Inhil HM Wardan Gelar Gema Takbir Bersama Sambut Hari Raya Idul Adha 1443 H
Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan Dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI
Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang 1 Tahun 2021 di DPRD, Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ
Kabupaten Inhil Akan Menjadi Pilot Projects Pengembangan Wakaf di Indonesia
Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rusun dan Rusus Senilai Rp 65,83 Miliar kepada Kemenkumham
Minta Ganti Rugi, Pemda KTT Minta Tidak Ada Jual Beli Aset Sesama Instansi Pemerintah
Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengesahan RUU TPKS
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Laksanakan Safari Ramadhan Khusus di Masjid Al Majid