BKPRMI Minta Pemkab Aceh Singkil Lakukan Upaya Pencegahan Judi Game Online
SIBERONE.COM - Melihat kondisinya maraknya Game judi online saat ini yang dilakoni oleh berbagai lintas usia, Padahal walaupun sudah ada fatwa dari MPU Aceh bahwa game judi online tersebut adalah haram. Namun para lintas usia tesebut tetap gemar memainkan judi game online tesebut.
Prihatin dengan maraknya Game judi online itu Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Aceh Singkil ( DPD BKPRMI ) meminta pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera lakukan langkah upaya pencegahan terhadap maraknya permainan judi online tesebut. Sehingga tidak menimbulkan keresahan mayarakat terutama para orang tua.
Hal ini disampaikan Mustafa Naibaho selaku Sekretaris Umum DPD BKPRMI Aceh Singkil, menurutnya amatan dan pantauanya beliau sangat prihatin atas sudah maraknya permainan game judi online yang sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh ini, serta juga sangat membahayakan masa depan para remaja dan pemuda saat ini. Apabila judi game online ini kita biarkan terus marak.
" kegiatan judi game online itu selain haram, juga menyita waktu yang harus nongkrong dan memegang handphone berjam-jam. Terutama bagi pelajar yang sangat menggangu aktifitas belajarnya di sekolah baik pada malam hari, lebih-lebih ironisnya pada saat jam belajar sekolah."Katanya, Sabtu, (6/2/2021).
Lanjutnya, permainan yang dimainkan melalui internet itu apabila dilakukan oleh para pelajar/siswa yang sudah kecanduan harus bergadang sampai menjelang pagi. Dan itu sangat merusak kesehatan dan waktu para pelajar.
Apabila kondisi tersebut kita biarkan terus menerus akan merusak masa depan generasi terutama para pelajar. Sebab permainan game online selain mengeluarkan kocek juga menggangu kesehatan dan menggangu aktifitas belajar para siswa / pelajar.Ungkap Mustafa
Untuk itu Mustafa meminta pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera lakukan upaya mencegah agar game judi online di Kmabupaten Aceh Singkil tidak marak dan meresahkan dengan memerintahkan satpol PP untuk merazia tempat-tempat atau lapak permainan game judi online baik saat jam sekolah maupuan di waktu malam, kemudian melakukan langkah sosialisasi Baik Fatwa MPU Aceh serta terhadap bahaya dari game judi online terhadap kehidupan bermasyarakat.
Mustafa juga berharap kepada pihak sekolah agar selalu mengawasi dan melakukan upaya preventif kepada siswa/ pelajar untuk tidak mendekati game judi online tersebut. Sebab kecanduan game judi online dapat merusak masa depan para pelajar.
Sementara itu Menurut Sekretaris Satpol PP, Samidar menyampaikan kepada wartawan Siberone melalui telepon (6/2), hingga sekarang pihak satpol PP belum ada tindakan karena pembuktian dan laporan belum ada di pihak kantor Satpol PP tersebut.
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Mobil Parkir di Demak
2 Orang Tersangka Penimbun 1 Ton Solar Subsidi Diamankan Polres Dharmasraya Sumbar
Polda Jateng Bekuk 5 Pengedar Narkoba yang Beraksi di 4 Wilayah Pantura
Garap Sapi Warga Inhu, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Nekat Bobol Ruang Laboratorium IT dan Sikat Puluhan Tablet, Penjaga Sekolah di Langsa Aceh Ditangkap Polisi
Gerebek Kantor LSM di Riau, Polisi Ringkus Pengedar Sabu, Salah Satunya Wartawan
Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu di Sita
Polda Jateng Berhasil Bekuk Pelaku Curas Berdarah di Lempongsari Semarang
Polisi Ditombak Begal Jambi, Pelaku Ditembak Mati
86 kg Lebih Sabu dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Seorang Ayah di Medan Tega Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur
Polresta Pekanbaru Ungkap 33 Pelaku Curas, Curat dan Curanmor di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru