Gelar Rapat Kerja, Forum Kepatuhan Provinsi Sumatera Barat Targetkan Perlindungan 1 Juta Pekerja

Rapat kerja Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat, (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIVERONE.COM - Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Kerja bertempat di Ruang Rapat Gubernur Lantai 2 Gedung Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat pada selasa, 7 Februari 2023.

Ketua Forum Kepatuhan yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Nizam Ul Muluk, membuka secara resmi rapat kerja yang dihadiri oleh anggota forum kepatuhan yang terdiri dari beberapa dinas/instansi terkait di Provinsi Sumatera Barat tersebut. 

Dalam sambutannya, Nizam menjelaskan tujuan dibentuknya forum kepatuhan ini sebagai upaya dalam rangka meningkatkan sinergi serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan tingkat Provinsi Sumatera Barat guna mendorong peningkatan perlindungan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi masyarakat pekerja provinsi Sumatera Barat. 

“Hal ini tentu kita laksanakan sebagai tindak lanjut Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021”, ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa tim forum kepatuhan yang terbentuk akan berusaha untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam rangka mencapai target perlindungan lebih kurang 1 Juta pekerja di Provinsi Sumatera Barat baik pekerja formal maupun informal seperti pekerja pada sektor keagamaan, pekerja sosial, buruh, pedagang dan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengapresiasi peran aktif Seluruh Tim Forum Kepatuhan dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.

Dirinya menjelaskan bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. 
Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU Nomor 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 
Menurutnya kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial 
Ia berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Sumatera Barat.**


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar