Disdukcapil Inhil Lakukan Perekaman KTP Elektronik kepada Warga Binaan Lapas Tembilahan

Pelaksanaan perekaman e-KTP di Lapas Tembilahan, Senin (20/2/23). (sumber foto: Dok. Dukcapil Inhil)

SIBERONE.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir (Disdukcapil Inhil) menerima permintaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (20/02/2023).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Mizwar Efendi, melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman menyebut Pihak Lapas meminta Capil untuk melakukan perekaman bagi 71 warga binaan.

"Dari 71 orang yang diduga belum punya KTP, ternyata setelah dilakukan perekaman di sana hanya 5 orang yang belum perekaman selama ini," ucapnya.

"Yang lain rata-rata sudah punya E-KTP, ada KTP luar Inhil dan ada juga yang KTP Inhil," lanjutnya.

Nursal mengatakan tujuan dilakukannya perekaman ini ialah untuk meratakan kepemilikan dokumen kependudukan termasuk kepada Warga Binaan.

"Tujuannya agar semua warga yang sudah 17 tahun harus sudah punya KTP, termasuk Warga Binaan," tukas Nursal.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca meninjau langsung kegiatan yang berlangsung di Ruang Ramah Anak Lapas Tembilahan bersama Pihak Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Inhil atas tindaklanjut dari koordinasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu sehingga kegiatan ini dapat terselenggara pada hari ini. Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk memastikan Warga Binaan memperoleh hak suara pada Pemilu Tahun 2024 kelak sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ucap Hari Winarca.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar