Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Tempat Wisata di Tegal Tutup Selama 2 Hari
SIBERONE.COM - Bupati Tegal Umi Azizah putuskan menutup sementara tempat rekreasi dan destinasi wisata di Kabupaten Tegal baik itu yang dikelola pemerintah daerah, swasta, pemerintah desa, Pokdarwis maupun BUMDes selama dua hari, Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.0157 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Selama dua hari tersebut, Pemkab Tegal juga meniadakan acara Car Free Day dan menutup akses jalan menuju Alun-alun Hanggawana Slawi serta menutup sejumlah ruang terbuka publik seperti Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah, Taman Poci, GBN Procot, kawasan GOR Trisanja dan Trasa Coworking Space untuk aktifitas masyarakat.
Sebelumnya, terdapat rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai Gerakan Jateng di Rumah Saja yang belum disesuaikan namun sudah terlanjur beredar luas di grup pesan percakapan. Menanggapi itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Sri Yuniati mengatakan jika surat tersebut tidak berlaku. Surat edaran yang benar dan berlaku adalah yang ditandatangani Bupati Tegal tanggal 5 Februari 2021.
"Kami sampaikan bahwa rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja yang ditandatangani 4 Februari 2021 itu masih terdapat kekeliruan. Sehingga kami informasikan kepada masyarakat yang berlaku adalah surat edaran yang ditandatangani tanggal 5 Februari ini sebagai acuannya," jelas Yuni.
Yuni juga mengatakan jika pada surat edaran sebelumnya tidak ada ketentuan untuk menutup toko modern seperti minimarket, supermarket dan departement store, sebaliknya pada surat yang terbaru dijelaskan Pemkab Tegal menutup seluruh toko modern dan membatasi jam buka toko kelontong sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Untuk mencegah timbulnya kerumunan dari aktifitas warga yang sesungguhnya masih bisa ditunda karena bukan aktifitas pokok warga, tempat kongkow seperti kedai minuman, kafe, angkringan serta warung kopi juga ditutup selama dua hari. Sementara warung makan dan restoran tetap buka namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00," ujarnya.
Dirinya pun menambahkan, selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja akan dilakukan operasi yustisi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal. Operasi yustisi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 0712/Tegal, Polres Tegal dan instansi terkait lainnya di wilayah Kabupaten Tegal. (HS)
Berita Lainnya
Dheni Kurnia : Agustiar Sah Mencalonkan Ketua PWI, Dia Resmi Pengurus PWI Riau
TNI-Polri Terus Edukasi Warga Terapkan Protkes
Penemuan Mayat Pria di Rohil Diduga Korban Pembunuhan, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Polda Jateng Amankan 2 Terduga Provokator Aksi Demo Hari Ini
Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai Tukad Denpasar, Ari-ari Masih Nempel
BantahanTudingan Saiman Pakpahan, Mahasiswa Unilak Ini Sebut Zukri Banyak Berbuat Untuk Pelalawan
Disiplinkan Penggunaan Masker, Ini yang Dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Batang
41 Tahun Usia Edi Jaafar Dapat Kejutan dari Istri dan Karyawan
Terima Pesan Singkat dari Anak, Pegawai di Bali Nekat Akhiri Hidup
Enam Puluh Anggota Personel Polres Inhil Berangkat ke Inhu, Bantu Pengamanan Pilkada Serentak
Pastikan Hasil Memuaskan, Pasiter Rutin Cek Ke Lokasi TMMD
Kodim Sragen - Hargai Jasa Leluhur, Babinsa bersama Warga Kerja Bakti Rehab Makam