Gelar Pres Conference, Kepala Kejari Inhil Persentasekan Pengembalian Kerugian Negara

Pres Conference Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja selama tahun 2022, di Aula Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan, Selasa (20/12/2022). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Pres Conference Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja selama tahun 2022, di Aula Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan, Selasa (20/12/2022).

Dalam konferensi pers itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih SH, M,Hum., didampingi para Kasi menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai wujud Kejari Inhil bersama masyarakat untuk menegakkan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Dalam penjelasannya, Kepala Kejari Inhil mengatakan ada beberapa kegiatan yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam beberapa bidang diantaranya, Pidana Umum (Pidum) Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara, pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Intelejen diantaranya :

Penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana APBD Provinsi Riau pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Tembilahan Kabupaten Inhil Tahun 2017 yang penyelidikannya sudah dinaikkan ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil.

Pengamanan Tahap II terhadap tersangka I tersangka III diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hlir Tahun Anggaran 2019.

"Selanjutnya, pengamanan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir 2019," terang Rini Triningsih.

Kemudian, pengamanan proses pelaksanaan penetapan dan penahanan tersangka terhadap tersangka I ZI selaku Direktur Utama PT. GCM Tahun 2004 s/d 2008.

Rini Triningsih juga menyebutkan ada 3 (Tiga) Penerangan Hukum yang dilakukan Kajari Inhil

1. Penerangan Hukum pengelolaan Dana Desa kepada 197 Kepala Desa se-Kabupaten Inhil di Gedung Engku Kelana.

2. Penerangan Hukum pengelolaan Dana BOS kepada Kepala Sekolah SMP dan SD di Kec. Tembilahan Hulu.

3. Penerangan Hukum pengelolaan Dana BOS kepada Kepala Sekolah SMP dan SD di Kecamatan Kempas.

Bidang Tindak Pidana Umum

1. Sanusi, dan kawan-kawan perkara Tindak Pidana Pengeroyokan

2. Alex Ferdinan perkara Tindak Pidana Laka Lantas

3. Davitra perkara Tindak Pidana Penganiayaan.

Adapun Persentase Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (Barang Rampasan, Uang Sitaan, Denda dan Uang Pengganti).

1)Uang Pengganti An. Terdakwa Noryani Als IYAN Binti SIDIK sebesar Rp53.900.000,- (lima puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah).

2) Uang pengganti An. Terdakwa HAMSAR Bin MAHADI sebesar Rp41.824.044,(empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat puluh empat rupiah).

Sedangkan untuk Persentase Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Perdata Penyelamatan: Nihil dan Pemulihan: Rp132.706.564 dengan rincian dari PT. BPR Gemilang (Persero) Tembilahan Rp73.337.581.- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) dan dari BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Tembilahan Rp59.368.983.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar