Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Rampasan Sabu, Ganja Hingga 35 Dus Rokok

Pemusnahan barang bukti rampasan oleh Kejari Inhil di Halaman Kantor Kejari Inhil, Sesa (29/11/2022). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, perkara tindak pidana umum dan tindak pidana kasus, di halaman kantor Kejari Jalan Prof M. Yamin SH 05 Tembilahan, Selasa (29/11/22).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, S.H., M.Hu, mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan sebagai narkotika jenis sabu, ganja kering pil extacy handphone berbagai merk, timbangan, parang, gunting, mancis,dan rokok merek H. Mild 

"Narkotika Jenis Shabu-shabu, 689,11 gram, Narkotika Jenis Ganja Kering 0,15 gram, Narkotika Jenis Pil Extacy 70 Butir, 22,41 butir, Handphone berbagai Merek, 60 unit, Timbangan, 8 buah, Parang 5 buah,
Gunting 10 buah, Mancis 8 buah Rokok Merk H Mild 35 karton/dus," ujarnya.

Selanjutnya, kata Rini pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil Tantawi Jauhari pemerintah Kabupaten Inhil memberikan apresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Inhil.

“Tentunya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,”ujar Bupati

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang - undang", tambahnya.

Lebih lanjut bupati mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk Selalu bersenergi dalam memberantas barang ilegal.

“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku," imbuhnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar