Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polres Bengkalis

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polres Bengkalis (sumber foto: Riauterkini com)

 


SIBERONE.COM - Genderang perang akan peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus ditabuh jajaran Opsnal Polres Bengkalis. Buktinya, dalam sehari dengan tempat dan waktu berbeda hasil pengembangan, tiga pemuja shabu dengan peran yang berbeda sukses dibekuk, Ahad (30/10/22).

Ketiga pelaku itu diantaranya berinisial HS (26) warga Jalan Sukajadi I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, H (39) warga Jalan Sukajadi II, Gang Manggis, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan RR (40) warga Jalan Permai, Gang Tengku Umar, Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya total 46 bungkus dengan berat 10,61 gram plastik Pack berisi Shabu siap edar dari ketiga pelaku, 3 Unit Handphone (HP) 1 plastik pack kosong.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatresnarkoba, Iptu Tony Armando membenarkan penangkapan ketiga pelaku itu. Menurutnya ketiga pelaku berperan sebagai bandar dan kurir.

Berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan transaksi narkoba itu, pada Ahad (30/10/22) sekira pukul 12.00 WIB, Polisi melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 WIB sukses membekuk pelaku HS dipinggir Jalan Sukajadi I dan sejumlah Barang bukti (BB). Dari hasil interogasi, HS bernyanyi jika garam setan itu didapatnya dari seseorang berinisial RR dan dirinya berperan hanya sebagai kurir.

Tak butuh waktu lama dari nyanyian HS, Polisi melakukan perburuan dan berhasil membekuk pelaku H disalah satu rumah di Jalan Permai, Gang Tengku Umar sekira pukul 15.00 WIB dan kembali menyita sejumlah BB. Dari pengakuan HS, barang haram itu didapatnya dari RR.

Seakan tak ingin buruan ketiganya lepas, Polisi tancap mengejar RR dan hasilnya, RR dibekuk tanpa perlawanan disalah satu rumah juga di Jalan Permai, Gang Tengku Umar sekira pukul 15.10 WIB dengan sejumlah BB. Dari pengakuannya, Shabu didapat dari seseorang berinisial T yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga pelaku telah kita giring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lanjutan," tegas Kasat.

 


Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar