Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Komisi III DPR RI Supriansa Minta Penguna Narkoba Dibawa ke Rehabilitasi
SIBERONE.COM - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mendorong agar korban penggunaan narkoba perlu direhabilitasi, bukan malah dihukum pidana. Hal itu disampaikan Supriansa saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI dengan jajaran Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, dan Kajati Kalimantan Tengah.
Pertemuan tersebut dalam rangka mendapatkan masukan atas revisi Rancangan Undang-Undang Narkotika (RUU Narkotika), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Karena ada paham yang harus disamakan pemahaman kita tadi ini, bahwa pengguna narkoba itu adalah korban, kalau dia korban, maka tentu kita terpanggil untuk bagaimana memikirkan untuk menyelamatkan orang ini dari ketergantungan narkoba yang ada. Nah itu lah sehingga lahir istilah bahwa kalau pengguna dibawa ke rehabilitasi," jelasnya kepada Parlementaria, Jumat (4/11/2022).
Legislator Dapil Sulawesi Selatan II ini menambahkan, bahwa dalam undang-undang sebelumnya, korban penggunaan narkoba yang sudah lebih dari dua kali menggunakan narkoba mendapat hukuman pidana. Namun, dalam revisi undang-undang kali ini, korban pengunaan narkoba tersebut hanya mendapatkan rehabilitasi, sepanjang bukanlah pengedar atau bandar.
"Menurut hasil diskusi tadi, maka meskipun sudah dua kali kedapatan menggunakan narkoba, itu berarti bahwa harus ditingkatkan rehabilitasi yang ada pada diri orang itu sepanjang dia tidak terjebak menjadi penjual narkoba atau masuk dalam kaitan bandar yang ada. Saya kira sepanjang dia bukan penyalur narkotika itu atau jenis narkoba, maka itu bisa dipikirkan untuk direhabilitasi kalau semata-mata dia pengguna," imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, terkait rehabilitasi sendiri, Supriansa mengusulkan dibentuknya tempat rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kota/kabupaten. "Saya kira BNNK ini (nantinya bisa) membuat rehabilitasi di wilayahnya masing-masing. Saya kira kalau itu terjadi, maka itu akan meringankan kira-kira beban rehabilitasi yang ada terpusat dalam satu tempat, karena di daerah-daerah belum dibuka (tempat rehabilitasi)," tutupnya.
Selain masalah rehabilitasi, pengaturan mengenai waktu tunggu hasil labolatorium dan batasan waktu penyidikan juga menjadi usulan dalam diskusi tersebut. Supriansa pun mengatakan akan mendalami hal tersebut bersama Komisi III.
Sumber: Beritariau.com
Berita Lainnya
Bupati Brebes Ikuti Upacara Virtual Harkitnas
Sinergitas TNI-Polri Majalengka Lakukan Operasi Yustisi dan PPKM Darurat
Cegah Covid-19, Polsek Cepiring Sosialisasikan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022
Perkuat Sinergitas, Polres Batang Kunjungi PWI
Paguyuban Pensiunan PLKB Diharapkan Tetap Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa
Jelang Idul Fitri 1442 H, Kapolres Tolikara Bersama Dengan Anggota Evaluasi dan Analisa
Kapolsek Cirebon Utara Barat Polres Ciko Monitor Mall di Wilayah Hukumnya
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Beserta Element Negara Memperingati Hari Bersih-Bersih Sedunia 2021
Gubernur Syamsuar Keluarkan Surat Edaran ASN Riau Diminta Konsumsi Beras Lokal
Cek Pos Pam di Mertoyudan, Kapolda Jateng Sampaikan Ini
Operasi Yustisi Polsek Kasokandel Bagikan Masker Depan Kantor Desa Ranji Kulon
Ridwan Kamil Usul Provinsi Kelola Distribusi Vaksin ke Kab/Kota