Diduga Sering Transaksi Narkoba, 2 Pegawai Karoke di Pekanbaru Diamankan Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Jembalang Kepolisian Sektor Senapelan Polresta Pekanbaru, Senin (24/10/2022). (sumber foto: Humas Polresta Pekanbaru)

 


SIBERONE.COM - Dua orang pegawai karoke Keyza yang di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Permai No 22 D Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru diamankan polisi terkait kasus diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dikatakan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, SH, MH dan didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim dua pria yang ditangkap Tim Opsnal Jembalang Kepolisian Sektor Senapelan Polresta Pekanbaru ini masing-masing berinisial MR dan AS. SE.

"Pelakunya laki-laki inisial MR 24 tahun, asal Tembilahan dan AS, 31 tahun, asal Bangkinang," ungkapnya, Senin (24/10/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku MR berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,36 gram, dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif Instagram dengan berat kotor 0,98 gram, Satu timbangan digital merk Taffeware warna hitam, Satu unit iPhone 6S warna silver dan seperangkat alat hisap atau bong untuk menghisap sabu.

Kemudian dari pelaku AS disita BB berupa satu unit telepon genggam jenis android merk redmi note 9 warna hijau.

"Dari hasil interogasi MR bahwa diduga narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi tersebut merupakan milik bos nya atas nama SL (DPO), dimana MS diperintahkan oleh SL (DPO) untuk menjual dan memaketkan menjadi paket kecil seharga Rp.100.000, setelah keseluruhan sabu dan pil ekstasi terjual kemudian uang hasil penjualan diserahkan kepada AS selaku kasir di Kezya Karoke, setelah itu team opsnal melakukan pengembangan," ungkap Kompol Arry.

Penangkapan berawal pada, Kamis, 20, Oktober sekira pukul 22.00 WIB tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui bernama MR dicurigai sering menjual diduga narkotika jenis sabu di Jalan komplek Nangka Permai No.22 D Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya di Kezya Karaoke.

Pada hari Jumat, 21, Oktober, 2022, sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Komplek Nangka Permai No.22D Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru tepatnya di Kezya Karaoke tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap AS.

"Dari hasil Interogasi AS membenarkan bahwa terhadap uang hasil penjualan sabu dan pil ekstasi yang diterimanya dari MR akan dicatat kedalam buku dengan tulisan Uang Setoran, selanjutnya hasil rekapan tersebut difoto menggunakan handphone untuk dilaporkan kepada bos an SL (DPO) kemudian uang tersebut disetor kepada SL dengan cara ditransfer, kemudian SL (DPO) akan memberikan uang fee/keuntungan kepada MR dan AS berkisar antara Rp.200.000,hingga Rp.300.000," urai Kompol Arry.

Saat ini terang Kompol Arry pelaku  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan dan proses sidik lebih lanjut.

Kedua pelaku ini kata Kompol Arry, akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar