Kepala BPOM Inhil Paparkan 5 Produk Obat Sirup Terindikasi Kandungan EG lebihi Ambang Batas Aman

5 produk adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman (sumber foto: www.parenringbyrey.com)

 


SIBERONE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Inhil memaparkan ada beberapa obat sirup yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Inhil, Emi Amalia Berdasarkan hasil perkembangan pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

"BPOM Pusat melakukan uji laboratorium, dan hasilnya ada beberapa produk menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman," Kata Emi dengan mengirimkan rilis dari BPOM Pusat, Jum'at (21/10/22).

BPOM menginformasikan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.

Disebutkan Kepala BPOM Inhil Emi Amalia 
Ada 5 produk adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman diantaranya: 

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19," paparnya.

Dari hasil uji yang diterima, BPOM telah bertindak tegas dengan melakukan perintah penarikan obat-obat jenis sirup yang beredar.

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," jelasnya.

"BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)," lanjut Emi.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar