Polisi Amankan Seorang Pemburu Harimau di Inhu
SIBERONE.COM - Seorang pemburu yang juga penjerat harimau sumatera bernama Riswandi (43) di Indragiri Hulu, Riau ditangkap. Riswandi mengaku nekat menjadi pemburu karena ibunya diterkam harimau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu kemarin. Awalnya, petugas dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mendapat kabar penjualan tulang belulang harimau.
"Selanjutnya petugas TNBT berkordinasi dengan Satreskrim Polres Indragiri Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu AKP Firman Fadhila," kata Sunarto, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan lebih dalam. Tidak lama, pelaku pun janjian untuk jual beli dengan salah satu anggota Satreskrim yang melakukan undercover untuk membeli.
"Saat melakukan penjualan tim gabungan langsung mengamankan pelaku. Bahkan saat dilakukan introgasi tulang belulang berada di rumahnya," kata Sunarto.
Tim gabungan pun membawa pelaku ke rumahnya di Batang Gansal mengambil barang bukti. Di rumah itu ditemukan tulang belulang, gigi dan kuku harimau.
Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila mengatakan pelaku merupakan pemburu dan penjerat harimau. Bahkan, harimau tersebut ditemukan di jerat yang sengaja dia pasang.
"Harimau itu sengaja dia jerat sendiri di hutan. Tetapi lama dia lihat, maka itulah waktu dilihat sudah jadi tulang belulang dan kulitnya habis di makan ulat," tegas Firman.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memasang jerat khusus harimau. Hal itu karena ibu kandungnya disebut diterkam harimau.
"Keterangan dia memang sengaja pasang jerat harimau karena ibu pelaku ini pernah diterkam harimau, itu pengakuan pelaku. Namun masih kami dalami lagi," katanya.
sumber: Detiksumut
Berita Lainnya
Uang Palsu Berjumlah 79 Juta Diamankan Polisi, Dua Tersangka Digiring ke Mapolres
Modus Janjikan Kerja di Dishub Pekanbaru, JN Diamankan Polisi
Sidang Perdana Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal, Ketum GNPK-RI Dijerat Pasal Berlapis
PN Bengkalis Tetapkan 1,5 Tahun Penjara Pelaku Maling Besi Portal Pertamina
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Diduga Spesialis Pencuri HP Pasien di RS Awal Bros Pekanbaru, Wiranto Ditangkap Polisi
Penjual Sayur di Kupang NTT Ditangkap Tim Jatanras, Diduga Terlibat Judi Online
Ajak Bakar Bendera Merah Putih, Bekas Perkara FP Tahap II Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Edi Wahyudi SH Terpilih Menjadi Ketua Bahurekso Lawyer Club (BLC) Periode 2021-2024
Kejaksaan Pantau Persoalan Insentif Dua Ribu Tenaga Kesehatan Kabupaten Cirebon
Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Angkat Bicara Terkait Putusan Nihil Terhadap Heru Hidayat Dalam Kasus ASABRI
Oknum PNS Dinkes Riau Pelaku Pemerasan kepada 6 Toko di Pekanbaru