Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Larangan Jual Obat Sirup, Dinkes Pekanbaru: Belum Ada Laporan dan Arahan Resmi
SIBERONE.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru tidak melarang apotek dan fasilitas kesehatan menjual dan meresepkan obat sirup.
Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pihaknya tidak menerima perintah resmi dari pemerintah pusat terkait penyetopan obat yang dimaksud.
"Nggak ada (larangan meresepkan dan menjual obat sirup). Karena sampai saat ini juga kita belum ada laporan dan tidak ada arahan resminya," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Zaini menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti BBPOM. Dimana BBPOM sendiri mengeluarkan pernyataan bahwa obat sirup yang beredar di Indonesia tidak ada yang beredar dengan mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Kasus obat sirup berbahaya itukan beredar di luar negeri kemarin kasusnya. Di Indonesia tidak ada laporan terkait adanya obat-obatan sirup yang berbahaya itu," ujar Zaini.
Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru menegaskan obat sirup yang mengandung bahan berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tidak diberikan izin edar dan tidak beredar di Indonesia. Obat-obatan sirup yang mengandung bahan berbahaya ini merupakan obat yang ditarik di Gambia, Afrika, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Obat sirup yang dimaksud adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Berdasarkan klarifikasi dari BPOM pusat, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," ujar Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Rabu (19/10/2022).
Sumber: Goriau.com





Berita Lainnya
Personel Satgas TMMD Sukseskan Vaksinasi Tahap II COVID-19 di Puskesmas Ujung Batu
Sebanyak 50 Personel Polres Tolikara Jalani Vaksinasi
Dana Otsus Papua Diperpanjang, Pengawasan Lebih di Perketat
Jelang Paskah dan Ramadhan Polres Tegal Kota Siapkan Sarana dan Prasarana Ranmor Dinas
Pelarangan Mudik Dilakukan Demi Kebaikan Jangka Panjang
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan
Personel Satgas TMMD Sukseskan Vaksinasi Tahap II COVID-19 di Puskesmas Ujung Batu
Sebanyak 50 Personel Polres Tolikara Jalani Vaksinasi
Dana Otsus Papua Diperpanjang, Pengawasan Lebih di Perketat
Jelang Paskah dan Ramadhan Polres Tegal Kota Siapkan Sarana dan Prasarana Ranmor Dinas
Pelarangan Mudik Dilakukan Demi Kebaikan Jangka Panjang
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan