Larangan Jual Obat Sirup, Dinkes Pekanbaru: Belum Ada Laporan dan Arahan Resmi

Ilustrasi obat sirup, (sumber foto: CNBC Indonesia)

 


SIBERONE.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru tidak melarang apotek dan fasilitas kesehatan menjual dan meresepkan obat sirup.


Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pihaknya tidak menerima perintah resmi dari pemerintah pusat terkait penyetopan obat yang dimaksud.

"Nggak ada (larangan meresepkan dan menjual obat sirup). Karena sampai saat ini juga kita belum ada laporan dan tidak ada arahan resminya," ujarnya, Rabu (19/10/2022).


Zaini menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti BBPOM. Dimana BBPOM sendiri mengeluarkan pernyataan bahwa obat sirup yang beredar di Indonesia tidak ada yang beredar dengan mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Kasus obat sirup berbahaya itukan beredar di luar negeri kemarin kasusnya. Di Indonesia tidak ada laporan terkait adanya obat-obatan sirup yang berbahaya itu," ujar Zaini.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru menegaskan obat sirup yang mengandung bahan berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tidak diberikan izin edar dan tidak beredar di Indonesia. Obat-obatan sirup yang mengandung bahan berbahaya ini merupakan obat yang ditarik di Gambia, Afrika, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Obat sirup yang dimaksud adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.


"Berdasarkan klarifikasi dari BPOM pusat, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," ujar Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Rabu (19/10/2022).


Sumber: Goriau.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar