Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pengadilan Agama Tembilahan Bentuk 3 Tim Kerja

Pengadilan Agama (PA) Tembilahan menggelar rapat umum di ruang Serbaguna Pengadilan Agama Tembilahan, Rabu (19/10/2022). (sumber foto: Humas PA Tembilahan)

 


SIBERONE.COM - Pengadilan Agama (PA) Tembilahan menggelar rapat umum di ruang Serbaguna Pengadilan Agama Tembilahan, jalan H.R. Soebrantas, Nomor 77, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (19/10/2022).

Dalam rapat tersebut Ketua PA Tembilahan, Amiramza sekaligus membentuk Tim Peningkatan Kelas Satker, Tim percepatan Laptah dan Tim Penilaian Reward.

Dalam pengarahannya, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Amiramza meminta kepada jajarannya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menerapkan 5 S.

"Kita semua adalah pelayan masyarakat" khususnya pada bagian layanan dimulai dari Security, Resepsionis dan PTSP agar selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Tembilahan, terapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dalam melayani masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Tembilahan," imbaunya.

Kemudian ia mengajak untuk mewujudkan wilayah yang bersih dan transparan.

"Untuk itu, saya sangat berharap kerjasamanya kepada rekan-rekan Hakim, Panitera, Sekretaris Pejabat fungsional struktural agar bersama-sama dapat mengawasinya demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," tukasnya. 

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Amiramza membentuk 3 tim kerja yang terdiri dari Tim Kerja Peningkatan Kelas Satker, Tim Kerja Percepatan Penyusunan Laporan Tahunan dan Tim Kerja Penilaian Pemberian Reward

"Semoga dengan terbentuknya Tim ini lebih meningkatkan kinerja para yang ada di Pengadilan Agama Tembilahan serta pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi," imbuhnya. 

Berikut masing-masing Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja dan juga pembaharuan Surat Keputusan Notulen Rapat, Surat Keputusan (SK) Breafing, Surat Keputusan (SK) petugas Apel pagi Senin dan sore Jum`at.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar