Polsek Perhentian Raya Amankan Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Pelaku adalah SO (47), warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, yang ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di rumahnya, Rabu (12/10/2022) (sumber foto: Riaupos.com)

 


SIBERONE.COM - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polsek Perhentian Raja. Pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil diamankan polisi.

Pelaku adalah SO (47), warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, yang ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di rumahnya, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket besar di duga narkotika jenis sabu-sabu, satu paket sedang, empat paket kecil, timbangan digital dan yang tunai Rp1.990.000.

Awal mula penangkapan ini saat anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Pantai Raja bahwa ada seorang pelaku SO sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.


Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar STrK memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A Candra Widodo SH untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi rumah yang tinggali oleh pelaku, namun kedatangan petugas kepolisian tersebut diketahui pelaku, sehingga langsung melarikan diri melewati pintu belakang rumah.

Petugas kepolisian dengan sigap berusaha melakukan pengejaran dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di rumah adiknya tepat di belakang rumah pelaku.

Selanjutnya pelaku diamankan dan polisi membawa ke rumahnya. Juga dilakukan pengeledahan terhadap rumah yang ditinggali pelaku seorang diri yang di saksikan oleh perangkat desa setempat.

Setelah itu, petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar di atas tempat tidurnya. Maka pelaku langsung dilakukan interogasi, dan pelaku SO mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa ia panggil AN yang beralamat di Pekanbaru.    

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar. "Benar pelaku sempat kabur dan akhirnya petugas berhasil mengamankan. Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek, darinya berhasil  diamankan barang bukti dengan berat bruto 3.27 gram," ujarnya.

Ditambah Toriq, pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut didapat dari AN di Pekanbaru. Untuk AN sudah masuk DPO Polsek Perhentian Raja. Untuk pelaku SO dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek.

"Pelaku SO ini, juga sudah kita lakukan test urine, hasilnya postif methamphetamine dan ia kita jerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," tegas Toriq.

 


Sumber: Riaupos.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar