Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan 20Kg Narkoba di Perairan Riau
SIBERONE.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka penyelundup narkoba, yakni kapten kapal berinisial MI dan seorang anak buah kapal (ABK) inisial S, di perairan Provinsi Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, keduanya ditangkap pada 26 September 2022 karena menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
Dalam proses penangkapan, kapten berinisial MI berusaha melarikan diri dengan melompat ke muara muaya, Kepulauan Meranti, Riau.
“Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal,” kata Krisno di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Menurut Krisno, kapal tersebut adalah kapal legal yang memiliki izin pelayaran.
Kapal tersebut juga mengakut barang-barang dari salah satu dermaga di Malaysia ke Indonesia.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan para kru kapal, termasuk kapten kapal berinisial MI, dengan memborgol tangan mereka.
Saat proses tersebut, MI melompat ke muara buaya dan hilang. Pihak Kepolisian lantas melakukan pencarian bersama Basarnas dan aparat penegak hukum setempat.
“Namun, tiba-tiba MI melompat ke muara muaya, melompat terus hilang. Teman-teman tim lalu mencari, bahkan kami juga melibatkan dari Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur,” ujarnya.
Krisno menambahkan, tiga hari setelahnya, polisi menemukan jenazah di sekitar sungai tersebut. Setelah diidentifikasi diketahui bahwa jenazah itu adalah tersangka MI.
Jenazah tersebut kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Tanggal 29 September ditemukan jenazah dengan kondisi tidak bernyawa di sekitar Sungai Tohor, Topang, Kabupaten meranti, tangannya terikat karena suatu SOP kami periksa mereka diborgol,” katanya.
Sementara itu, untuk ABK berinisial S dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UURepublik Indonesia.
Sumber: Kompas.com
Berita Lainnya
Kepolisian Daerah Riau Sita 20Kg Narkotika Jenis Sabu
Pengamat Sosial Politik UNPAS : Aksi Sadis dan Brutal KKB Bisa Dijerat Dengan Pidana Terorisme
Diduga Sering Transaksi Narkoba, 2 Pegawai Karoke di Pekanbaru Diamankan Polisi
DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja Penggantian Suku Cadang Kendaraan di Sekda Way Kanan
Peredaran Narkoba Diduga Dikendalikan Napi Dalam Lapas Diungkap Polres Samarinda
Paksa Korbannya Potong Bagian Payudara dan Kemaluan, Dukun Palsu Asal Riau Diringkus Polres Pekalongan
Polres Tulung Agung Tangkap Pemuda Pengangguran Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Berhasil Diciduk Polisi
Majelis Hakim PN Bengkalis Diminta Hukum 6 Bulan Penjara Empat Tersangka Jual Beli Solar Subsidi
Sedang Transaksi, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polsek Gondanglegi
DPMD Lebak Bantah Pernyataan KLB Soal Adanya Indikasi Penyelewengan di UPK
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sindikat Curanmor, 43 Unit Motor Diamankan