Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan 20Kg Narkoba di Perairan Riau

konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (sumber foto: Kompas.com)

 


SIBERONE.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka penyelundup narkoba, yakni kapten kapal berinisial MI dan seorang anak buah kapal (ABK) inisial S, di perairan Provinsi Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, keduanya ditangkap pada 26 September 2022 karena menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Dalam proses penangkapan, kapten berinisial MI berusaha melarikan diri dengan melompat ke muara muaya, Kepulauan Meranti, Riau.

“Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal,” kata Krisno di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut Krisno, kapal tersebut adalah kapal legal yang memiliki izin pelayaran.

Kapal tersebut juga mengakut barang-barang dari salah satu dermaga di Malaysia ke Indonesia.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan para kru kapal, termasuk kapten kapal berinisial MI, dengan memborgol tangan mereka.

Saat proses tersebut, MI melompat ke muara buaya dan hilang. Pihak Kepolisian lantas melakukan pencarian bersama Basarnas dan aparat penegak hukum setempat.

“Namun, tiba-tiba MI melompat ke muara muaya, melompat terus hilang. Teman-teman tim lalu mencari, bahkan kami juga melibatkan dari Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur,” ujarnya.

Krisno menambahkan, tiga hari setelahnya, polisi menemukan jenazah di sekitar sungai tersebut. Setelah diidentifikasi diketahui bahwa jenazah itu adalah tersangka MI.

Jenazah tersebut kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Tanggal 29 September ditemukan jenazah dengan kondisi tidak bernyawa di sekitar Sungai Tohor, Topang, Kabupaten meranti, tangannya terikat karena suatu SOP kami periksa mereka diborgol,” katanya.

Sementara itu, untuk ABK berinisial S dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UURepublik Indonesia.

 

Sumber: Kompas.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar