Konferensi Pers TPPO, 43 Warga Bangladesh Kembali Diamankan di Rudenim Pekanbaru

konferensi pers terkait pengawalan pelimpahan sementara bagi 43 Warga Negara (WN) Bangladesh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru di Aula Rumah Detensi Pekanbaru, Selasa (4/10/2022). (sumber foto:

 


SIBERONE.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memimpin pelaksanaan konferensi pers terkait pengawalan pelimpahan sementara bagi 43 Warga Negara (WN) Bangladesh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

Dipaparkan Kakanwil Kemenkumham Riau bahwa sebelumnya, tepatnya pada tanggal 30 September 2022 silam telah dilaksanakan serah terima sebanyak 43 orang asing WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Dan pada hari Senin kemarin, tepatnya pada tanggal 3 oktober 2022 telah dilakukan serah terima sebanyak 75 WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Hingga saat ini ada total 118 orang WN Bangladesh yang tengah diamankan.

"Total 118 orang asing WN Bangladesh ditempatkan sementara pada Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Rumah Detensi Imigrasi Imigrasi, Yanto Ardianto pada konferensi pers yang berlangsung di Aula Rumah Detensi Pekanbaru, Selasa (4/10/2022).

Sebelum ditempatkan di Ruang Detensi Rudenim Pekanbaru, seluruh WN Bangladesh yang diserah terima pada hari ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan barang

“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Banglades terkait keberadaan 118 orang asing WN Bangladesh di sini untuk mempercepat proses pendeportasian,” lanjut Jahari.

Dikatakan Jahari, perlu koordinasi dan sinergitas yang kuat antar lembaga dalam menumpas tindak penyendupan manusia dan perdagangan orang. Selain itu, peran aktif masyarakat juga penting dalam hal pengawasan.

"Untuk itu apabila ada hal-hal yang mencurigakan, jangan pernah ragu untuk melaporkan pada pihak terkait demi keamanan dan ketentraman lingkungan kita,” pesan Jahari.

Proses pengamanan terhadap 43 WN Bangladesh bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. Pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke lokasi dan menginterogasi yang bersangkutan hingga akhirnya ditemukan dugaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh tersangka inisial E yang saat ini tengah diamankan di Polres Bengkalis.

 

 

Wartawan: A-R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar