5 Tersangka Diduga Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Diamankan Polda Riau

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat diwawancarai pada menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolda Riau, Senin (26/09/2922). (sumber foto: Siberone.com/Aris)

 


SIBERONE.COM - Lima orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana bidang Minyak dan Gas (Migas) yaitu penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 Kilogram (Kg) bersubsidi berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Riau.

Pengungkapan tersebut terjadi pada 7 September 2022 lalu, lima orang tersebut diantaranya Tan Als Oyeb (56), Sal Als Ihsan (50), Nft Als Nat (24), Syaf Als Icap (53) dan Hdl Als Limbong (36).

”Pengungkapan kasus ini berawal pada 7 September 2022, Tim penyidik Subdit Ditreskrimsus polda riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi, di ruko Jalan Tanjung Batu no:110, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolda Riau, Senin 26/09/2922.

Dari informasi tersebut, Kasubdit 1 Polda Riau bersama tim melakukan penyelidikan dam mendatangi lokasi terduga.

"Sekitar pukul 10.00 wib, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim menemukan adanya kegiatan penyulingan gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Non subsidi," bebernya.

Kabid Humas Polda Riau mengatakan, para tersangka dalam aksinya membeli tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi serta menjualnya ke beberapa Agen tak resmi.

"Dari hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka selama 2,5 Bulan sebanyak RP. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah)," terang Kabid Humas.

Para tersangka juga menjual ke Agen-agen tak resmi dengan lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) :
> LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000,-
> LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000,-

Adapun para tersangka dipersangkakan dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor Tahun 1999 (1).

 

 

Wartawan: A-R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar