Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Pria Paruh Baya di Cirebon Berurusan dengan Polisi Usai Jadi Tersangka Usaha Oplosan Gas Elpiji
SIBERONE.COM - Tergiur usaha oplosan tabung gas bersubsidi 3 Kg, ke tabung gas 12 Kg, seorang pria paruh baya harus berurusan dengan polisi dan digelandang ke Polres Cirebon Kota.
Diketahui pelaku berinisial KD (50), ia nekat melakukan aksinya, karena tergiur keuntungan yang lebih besar dari pada menjual tabung gas 3kg. Walau pun beraksi seorang diri KD mampu menjual tabung gas 12 kg sebanyak 15 tabung setiap bulannya dengan untung puluhan juta rupiah.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, menjelaskan KD menjadikan rumahnya di karang anyar, Ds. Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.
"Kami terima informasi dari masyarakat dan akhirnya Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Dan terbukti KD telah menyalahgunakan LPG bersubsidi, "katanya. Jumat (23/04/2022)
Ia menambahkan saat melakukan penggerebekan, petugas temukan sebanyak 31 tabung gas yang terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3 kg dan juga warna merah muda ukuran 12 kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.
"Selain ditemukan puluhan tabung gas, anggota kami juga temukan barang bukti. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini," tutur Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka. Dengan cara membeli tabung gas elpiji 3kg dengan harga Rp19.000. Setelah itu, LPG 3 kg tersebut, disuntikkan isinya dengan menggunakan pipa jeruji ke tabung gas berukuran 12 kg.
"Untuk mengisi LPG 12 kilo sendiri, tersangka membutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp 85.500 dan selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat dengan harga Rp 215.000 rupiah, "katanya.
Dari hasil penjualan tabung gas berukuran 12 Kg tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 129.500 rupiah dari setiap penjualan tabung gas 12 Kg.
"Jika ditotalkan sejak aksinya dari bulan januari 2022, tersangka meraup untung sebesar Rp 15 juta rupiah," katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah," pungkasnya.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Kesal Lampu Merah Simpang Jalan Batang Tuaka Tidak Kunjung di Diperbaiki, Masyarakat Inisiatif Galang Dana
Danramil 23/Karangtengah Hadiri Rakor Pelaksanaan PPKM Mikro
Kunjungi Kantor Dispora Provinsi Riau, Kadispora Berharap KNPI Bisa Bekerjasama dengan Pemerintah
17,2 Juta Keluarga Penerima Manfaat BLT Minyak Goreng Telah Tersalurkan
Penyaluran BPNT Desa Sukajaya, Sangat Dirasakan Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat
E-tilang Solusi Berantas Pungli di Lapangan
Mahasiswa Kukerta Unri Bantu Kembangkan Usaha Handmade di Desa Laboy Jaya
Jajaran Sat Lantas Polsek Seltim Polres Ciko, Rajin Gatur Pagi Pola 68
Terkendala Berita Acara, Panpel Saka Palas Jaya Tidak Laporkan Hasil Kompetensi
Dicurigai Akan ke Malaysia Secara Ilegal, 45 WNI dan 13 WNA Diamankan di Mapolres Dumai
Modus Baru Penipuan Dunia Maya, Bareskrim Imbau Hati-hati Jika Dapat Pesan Whatsapp
Tekan Penyebaran COVID-19, Ini yang Dilakukan Polsek Gringsing