Hasil Uji BBPOM Tujukan Permen yang Diduga Sebabkan 18 Pelajar di Inhil Keracunan Sudah Layak Edar

Ilustrasi uji BBPOM (sumber foto: Liputan6)

 


SIBERONE.COM - Sehubungan dengan pemberitaan mengenai keracunan permen yang dialami 18 pelajar SD 005 Desa Pungkat, Kabupaten Indragiri Hilir pada 12 September 2022 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Inhil  mengungkapkan hasil uji laboratoriumnya, Selasa (20/9/2022).

Kepala Loka BPOM Inhil, Emi Amalia memaparkan BBPOM di Pekanbaru telah melakukan uji terhadap sisa sampel dan perluasan sampel dengan tanggal kedaluwarsa yang sama diperedaran. BPOM juga telah menginstruksikan importir produk melakukan pengujian di laboratorium eksternal yang terakreditasi. 

Emi menyebutkan dari hasil pengujian di laboratorium BBPOM Pekanbaru dan pihak importir di laboratorium eksternal terakreditasi menunjukkan bahwa produk permen tersebut sudah memenuhi syarat.

"Hasil uji baik yang dilakukan oleh laboratorium BBPOM di Pekanbaru dan pihak importir di laboratorium eksternal terakreditasi dengan parameter uji mikrobiologi dan uji kimia berupa cemaran logam berat menunjukkan bahwa produk permen memenuhi syarat," jelasnya.

Sampai dengan saat ini BBPOM di Pekanbaru belum menerima kembali adanya laporan dari masyarakat terkait terjadinya keracunan akibat menkonsumsi permen dimaksud. Namun akan terus menindaklanjuti dan BPOM akan menyampaikan informasi kembali apabila ada perkembangan terbaru.

Emi Amalia menjelaskan bahwa penyebab keracunan tidak hanya bersumber dari pangan yang dikonsumsi, namun juga dapat bersumber dari kebersihan lingkungan.

"Dalam kasus keracunan pangan, sumber kontaminasi tidak selalu besumber dari pangan yang dikonsumsi, namun dapat juga bersumber dari kurang baiknya penerapan higiene sanitasi anak pada saat mengonsumsi makanan, ataupun lingkungan tempat dijual Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) serta penjual PJAS," ujar Emi.

Selain itu, BPOM Inhil mendorong masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang bijak dan cerdas dengan cara Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar dari Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

"Jadilah konsumen yang bijak dan cerdas. BPOM selalu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk Cek KLIK atau bisa langsung buka situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id atau unduh aplikasi BPOM mobile di Playstore," jelas Kepala Loka BPOM.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar