Serius Brantas Judi Online, PPATK Bekukan 312 Rekening

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memblokir ratusan rekening terkait judi online. (sumber foto: iNews.ID)

 


SIBERONE.COM - Aliran dana transaksi judi online di Indonesia jumlahnya cukup besar. Tercatat, tahun 2022 sebanyak 312 rekening berhasil dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ivan memastikan judi online ini juga menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya. Dia menyampaikan selama ini, PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online.

"Itu jumlahnya total itu 155.459.000.000.000 sekian,  jadi memang besar sekali," ujarnya.

Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menangani judi online. "(Jadi) terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar," tutur dia.

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar