Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Pertamina Jatuhkan Sangsi ke 7 SPBU Sumut, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
SIBERONE.CLM - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada sebanyak 7 pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Mereka dijatuhi sanksi karena melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Hal itu diungkapkan Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurahman, Jumat (9/9/2022).
"Di Sumatera Utara ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Ini sejak sebelum kenaikan harga BBM. Tapi yang di Sumut ini belum sebanyak di Riau. Di sana jauh lebih banyak," kata Taufik.
Sanksi yang diberikan, kata Taufik, adalah penghentian pasokan solar ke SPBU tersebut untuk jangka waktu tertentu. Pengusaha SPBU yang melakukan penyalahgunaan juga dijatuhi sanksi ekonomi sesuai kontrak kemitraan mereka dengan Pertamina.
"Sanksi ekonominya itu berupa denda sebesar selisih antara harga Solar dan Harga Dexlite dikalikan berapa banyak jumlah solar yang disalahgunakan," terangnya.
"SPBU yang terkena sanksi tidak ditutup. Hanya pasokan solarnya yang dihentikan sementara. Saat ini semuanya sudah kembali beroperasi dengan pengawasan yang lebih ketat secara digital," tambahnya.
Modus penyalahgunaannya, lanjut Taufik adalah dengan menjual Solar subsidi itu ke pelaku industri dengan harga yang lebih tinggi.
"Kita akan semakin mencermati pelanggaran-pelanggaran seperti ini dan akan memberikan tindakan tegas kepada semua yang melanggar," tegas Taufik.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Kades Wolo Kabupaten Grobogan Batalkan Hasil Seleksi Penjaringan Perangkat Desa 7 Juni 2021, Ada Apakah ?
Harlah NU ke-95, Bamusi Ungkap Kedekatan NU dengan Bung Karno
Tingkatkan Sinergitas, Yonif 725/Woroagi Hadiri Rapat dan Olah Raga Bersama di Sat Brimobda Sultra
Islam Aboge Purbalingga Baru Rayakan Idul Fitri Hari Ini
Kapolres Pemalang AKBP Rony :Pelayanan Profesional Adalah Tugas Sesuai Program
YPMR Inhil Dikukuhkan Bupati HM Wardan, Berikut Susunan Pengurus
Kapolresta Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Payung Sekaki
Jumat Bersih Babinsa, Lurah, Linmas dan Warga Bersihkan Bahu Jalan
Dewi Aryani Resmikan Gedung BLK di Ponpes Riyadul Mubarok Brebes
Pemerintah Masih Terapkan Larangan Ekspor, GAPKI: Tangki Pabrik CPO Sudah Mulai Penuh
Gus Yahya Umumkan Kabinet Baru PBNU, PWNU Riau Dorong Kiai Miftachul Akhyar Tak Perlu Mundur dari MUI
Menyelam di Nusa Penida Bali, Pria Asal Depok Ditemukan Tewas