Dishub Inhil Berikan Pelayanan Pengukuran kapal Dibawah 7 GT Secara Gratis

Dokumentasi (istimewa)

SIBERONE.COM -  Dalam rangka memberikan pelayanan pengurusan pas kecil kapal dibawah 7 GT untuk masyarakat, Pemda kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pengukuran kapal secara gratis, di perairan kabupaten Indragiri Hilir.


Untuk diketahui kegiaatan pengukuran kapal Tonase 7 GT  secara gratis selama 5 September sampai tanggal 10 September 2022, dalam hal ini pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan,  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) kelas IV Tembilahan, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah IV Prov Riau dan Kepri.


Saat dikonfirmasi awak media Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Indrawanysah Syarkowi, SE, M.Si mengatakan. Dari data dishub Inhil  pendataan melalui korwil I sebanyak 260 yang sudah terdata. 


"Ada sebanyak 260 kapal yang terdaftar di wilayah perairan kabupaten Indragiri akan dilakukan pengukuran kapal dalam pelaksanaan Gerai yg pertama ini mengingat dari 260 kapal tersebut sudah lengkap daftar kepemilikan dan surat tukangnya," ujar Kadishub kabupaten Indragiri Hilir Indrawanysah Syarkowi, Selasa (6/9/2022) sore.


Pada tanggal 5 September kemarin kurang lebih 30 kapal yang sudah dilakukan pengukurannya mudah-mudahan terus berlanjut sehingga mencapai target.


Menurutnya, pengukuran ini dapat terlaksana atas bantuan dukungan ahli ukur  dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau - Kepri, ahli ukur dari KSOP kelas IV Tembilahan  dan dibantukan dari dishub Inhil.


"Gerai ini merupakan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal pertama di wilayah kabupaten Indragiri Hilir yang diinisiasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) kelas IV Tembilahan, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah IV Prov Riau dan Kepri, dengan tujuan diadakannya pelaksanaan Gerai ini untuk mempermudah para nelayan dan pemilik kapal untuk mendapatkan Pas kecil tanpa dipungut biaya atau gratis," kata Indrawanysah.


Hal tersebut, menurut Indrawanysah juga merupakan wujud komitmen nyata  Pemda Inhil dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah 7 GT .


Ia menjelaskan bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah 7 GT  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


"Bagi kapal di bawah 7 GT, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar," imbuhnya.


Terakhir Kadishub kabupaten Indragiri Hilir, Dia juga menghimbau kepada pelaku usaha pemilik kapal, speed boat Tonase 7 GT ke bawah untuk mendaftar sehingga mempunyai kartu pas kecil.

 

"Kita lagi mumpung sedang ada kegiatan pengukuran bersama agar masyarakat mampu memfaatkan pelayanan ini sehingga kita mengalami keamanan kenyamanan ketika melakukan aktivitas pelayaran karena mempunyai dokumen lengkap," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar