BNNP Jabar Bakar 14 Kg Ganja dan Sabu Kasus Peredaran Gelap Periode Juli-Agustus 2022
SIBERONE.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat membongkar sejumlah kasus peredaran gelap narkotika selama periode Juli-Agustus 2022.
Dari keberhasilan tersebut, BNNP Jabar berhasil menyita belasan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu dengan rincian 1,036 gram sabu dan 13,687 gram ganja. Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibakar menggunakan incenerator.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan sabu di wilayah Bogor.
"Dalam pengungkapan ini, BNNP Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka, yakni ES dan EN," ujar Bubung di sela pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/9/2022).
Selain mengamankan ES dan EN berikut barang bukti 1 kg lebih sabu, petugas BNNP Jabar juga berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Cianjur yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu MRA dan AM.
Dari tangan kedua tersangka peredaran gelap narkotika jaringan Banten-Bandung itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 13 kg ganja.
"Modusnya adalah saudara MRA ini diperintahkan oleh saudara AM untuk mengambil ganja di kawasan Merak, Banten. Ganja ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sukabumi-Cianjur dan Bandung," ungkapnya.
Adapun barang bukti lainnya merupakan hasil temuan BNNP Jabar yang kepemilikannya masih ditelusuri berupa paket ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tiga temuan itu didapat dari sejumlah wilayah, yakni Bogor, Depok, dan Cirebon.
"Jadi ada kiriman melalui jasa ekspedisi yang setelah ditelusuri alamatnya fiktif dan ketika dihubungi nomor kontaknya tidak aktif," jelasnya.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut kemudian dibakar menggunakan incenerator.
"Seluruh perkara peredaran gelap narkotika ini masih dan proses penyidikan. Total barang bukti kita musnahkan menggunakan incenerator," ujarnya.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Dengan terbongkarnya peredaran gelap narkotika ini, BNNP Jabar telah menyelamatkan kurang lebih 86.770 warga Jabar dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Sidang Perdana PHI 14 Orang Pekerja Sindo Weekly, Tergugat Tidak Hadir
Kerja bakti Pembangunan posko Komando intimahatidana Koti mpc Semarang
Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku TP Narkotika, Shabu Berasal dari Narapidana
Diduga Dilecehkan Tiara Marleen, Gus Din Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Ageng Kiwi
Polisi Amankan Seorang Pemburu Harimau di Inhu
Cekcok Maslaah Rumah Tangga, Suami di Sidoarjo Banting Istri Hingga Tewas
Unit Reskrim Polsek Kedungwuni Pekalongan Amankan 2 Pelaku Currat
Ungkap Tiga Jaringan Dengan BB 24,4 KG Sabu 6 Pelaku Dibekuk, Kapolda Riau Ajak Masyarakat Brantas Narkoba
Soal Ternak Diduga Labrak Perda, PW Kumala Layangkan Surat Audensi ke DPRD Lebak
5 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI
Polisi Amankan Seorang Pemburu Harimau di Inhu
2 Tersangka Pelaku pembunuhan Dua Pria di Bengkulu Diringkus Polisi