Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Penimbun 8.000 Liter BBM Jenis Solar Subsidi, Polres Temanggung Amankan Tersangka
SIBERONE.COM - Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap dua pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi di Temanggung, Jawa Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan ribu liter BBM berjenis solar subsidi, yang di timbun di sebuah gudang yang letaknya tidak jauh dari Kota Temanggung.
Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan kecurigaan anggota Reskrim Polres Temanggung yang mendapati kendaran pelaku sering mondar mandir di SPBU wilayah Temanggung.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata petugas mendapati adanya tindak pelanggaran penimbunan BBM oleh pemilik kendaraan tersebut.
Dua pelaku adalah AR (48), warga Madureso, dibekuk Satreskrim Polres Temanggung, bersama AR juga ditangkap pelaku lainya yang berinisial GS (44) juga merupakan warga Madureso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Bersama dengan tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, delapan drum penampungan solar dengan jumlah 8000 liter solar subsidi, pompa beserta selang solar, satu buah meteran, dan dua unit truk yang digunakan untuk membeli solar di SPBU.
"Pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya selama 4 bulan terakhir, dengan kalkulasi berhasil mengumpulkan sebanyak 40.000 liter solar subsidi dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 1.350 per liter, dan merugikan negara sebanyak 2,7M." ungkap Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi,
"Tertangkapnya kedua pelaku ini berdasarkan kecurigaan anggota Reskrim Polres Temanggung yang mendapati kendaraan pelaku sering mondar mandir mencurigakan di SPBU kota Temanggung." lanjut Kapolres.
Dihadapan sejumlah awak media dan petugas, tersangka (AR) mengakui semua perbuataanya, dan menyesal atas apa yang telah dilakukan.
Kini para pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan bakal dijerat pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda 6 miliar rupiah.
Sumber: TvOnenews.com
Berita Lainnya
Diduga Ada Kerugian Negara, KLB Layangkan Lapdu ke Kejari Lebak
Terbukti Lakukan Pencurian Mobil, Pria Warga Windusari Magelang Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Ayah dan Anak Terduga Pengedar Sabu di Sungai Laut, Ayahnya Kabur Sang Anak Berhasil Diciduk Polisi
Emak-emak Bayar Emas Rp5,7 Miliar Pakai Cek Kosong, Pelaku Diamankan Polisi
Kuasa Hukum BEP Laporkan Balik Dua Orang ke Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik
Seorang Warga Rohil Diamankan Polisi Terkait Dugaan Judi Sabung Ayam
Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
L-KPK Laporkan Kuwu Losari Kidul ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon
Satreskrim Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencabulan Remaja Usia 16 Tahun
Dua Pria Warga Kuansing Kedapatan Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi
Diduga Sering Transaksi Barang Haram, Warga Tembilahan Hulu Ini Berhasil Diamankan Polisi
Ternak Burung Puyuh Petelur di Kelurahan Sumber Diduga Belum Dapat Izin