Penimbun 8.000 Liter BBM Jenis Solar Subsidi, Polres Temanggung Amankan Tersangka

8.000 liter BBM jenis solar subsidi yang diamankan Polres Temanggung. (sumber foto: TvOnenews.com)

 


SIBERONE.COM - Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap dua pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi di Temanggung, Jawa Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan ribu liter BBM berjenis solar subsidi, yang di timbun di sebuah gudang yang letaknya tidak jauh dari Kota Temanggung.

Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan kecurigaan anggota Reskrim Polres Temanggung yang mendapati kendaran pelaku sering mondar mandir di SPBU wilayah Temanggung.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata petugas mendapati adanya tindak pelanggaran penimbunan BBM oleh pemilik kendaraan tersebut.

Dua pelaku adalah AR (48), warga Madureso, dibekuk Satreskrim Polres Temanggung, bersama AR juga ditangkap pelaku lainya yang berinisial GS (44) juga merupakan warga Madureso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Bersama dengan tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, delapan drum penampungan solar dengan jumlah 8000 liter solar subsidi, pompa beserta selang solar, satu buah meteran, dan dua unit truk yang digunakan untuk membeli solar di SPBU.

"Pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya selama 4 bulan terakhir, dengan kalkulasi berhasil mengumpulkan sebanyak 40.000 liter solar subsidi dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 1.350 per liter, dan merugikan negara sebanyak 2,7M." ungkap Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi,

"Tertangkapnya kedua pelaku ini berdasarkan kecurigaan anggota Reskrim Polres Temanggung yang mendapati kendaraan pelaku sering mondar mandir mencurigakan di SPBU kota Temanggung." lanjut Kapolres.

Dihadapan sejumlah awak media dan petugas, tersangka (AR) mengakui semua perbuataanya, dan menyesal atas apa yang telah dilakukan. 

Kini para pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan bakal dijerat pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda 6 miliar rupiah.

 

Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar