Hasil Hearing, Komisi II DPRD Rekomendasikan ke Pemko Percepat Kerjasama Pasar Bawah dengan Perusahaan Baru

Komisi II DPRD Pekanbaru dengan Disperindag bersama tim di ruang Banmus, Selasa (30/8/2022). (sumber foto: Istimewa)

 


SIBERONE.COM - Hasil hearing Komisi II DPRD Pekanbaru dengan Disperindag bersama tim di ruang Banmus, Selasa (30/8/2022) menghasilkan beberapa rekomendasi. 

Satu diantara rekomendasi yang paling urgen Komisi II DPRD bersama tenaga ahli meminta agar Pemko Pekanbaru mempercepat proses kerjasama Pasar Bawah dengan perusahaan baru yang menjadi pemenang tender beberapa waktu lalu. 

Sebab, terlalu lama masa peralihan, bisa menimbulkan multi persepsi. Apalagi kini Pemko membentuk Tim Evaluasi Review Pasar Bawah yang sebenarnya tidak terlalu diperlukan. 

"Jangan berlama-lama memberikan surat kontrak kepada pemenang baru. Tinggal hitung aja, ngapain bentuk bentuk tim. Seperti ini kan tidak bagus," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga SE usai hearing. 

Dalam hearing juga hadir Pimpinan DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri SE, Wakil Ketua Komisi II DPRD, Hj Arwinda Gusmalina ST, anggota Komisi II lainnya, Zainal Arifin, Munawar Syahputra, Sofia Septiana dan Eri Sumarni. 

Sementara dari Pemko hadir Kepala Disperindag, Ingot Ahmad Hutasuhut beserta staf, Asisten II Setdako, El Syabrina, Ketua Tim Pengelolaan Pasar, Mahyuddin, Kabag Hukum, Edi Susanto, Pengelola PT Dalena Pratama Indah eks Pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah, Veladhio Pranajaya SE serta tenaga ahli. 

"Jadi intinya, dari hasil hearing ini, kita sudah buat notulen. Kita juga buat rekomendasinya yang akan diserahkan ke Pj Wako melalui Sekko Senin pekan depan disaksikan media massa. Kita tidak ingin berlama-lama, kasihan pedagang dan pengusahanya," sebut Politisi Senior PDI-P itu. 

Legislator ini juga menyampaikan, bahwa dari hasil pemaparan Disperindag dan tim, termasuk pengelola yang lama PT Dalena Pratama Indah (DPI), tak ada masalah yang berarti. 

"Semuanya sudah clear, dan pengelola lama siap menjalankan catatan yang diberikan Pemko. Baik eskalator rusak, keramik pecah yang pembayarannya dikonversikan ke uang. Alasannya sangat jelas, termasuk juga tidak ada pungli, ini clear," tegas Dapot. 

Hal yang sama disampaikan Pimpinan DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri SE. Bahkan Politisi Senior Partai Demokrat tersebut mengaku heran dengan langkah yang dilakukan Pemko saat ini. Pemenangnya sudah ada, tapi kenapa harus bentuk tim lagi. 

"Ini kan menghabiskan biaya, BPK dan inspektorat sudah periksa. Apalagi, kan periode sebelumnya sudah dilakukan proses. Artinya, Pj Wako sekarang tak percaya dengan Wako sebelumnya. Tolong ini kita luruskan," terangnya. 

Dengan kondisi Pasar Bawah saat ini, yang tidak ada kejelasan dari Pemko, tentunya dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab. Padahal, di Pasar Bawah itu, banyak PAD yang bisa diambil untuk kas daerah. 

"Disperindag tolong kencangkan speednya. Sehingga pemenang tender bisa bekerja dan Pemko dapat PAD. 
Jangan persoalan teknis yang tidak hakiki. PT Dalena sudah malang melintang, Pasar Bawah luar biasa gaungnya. Icon kota. Potensi PAD tinggi di situ," tambah Anggota Komisi II DPRD lainnya, Zainal Arifin. 

Tidak hanya Komisi II DPRD, namun tenaga ahli juga menyarankan dan merekomendasikan hal yang sama, ke Pemko Pekanbaru. 

"Percepat kerjasama dengan perusahaan baru. Karena perusahaan lama tak ada masalah, tak ada yang memberatkan. 
Apalagi ini sudah 4 bulan. Karena bisa menimbulkan persoalan baru," saran tenaga ahli, Firman Andika dalam hearing. 

Penjelasan Pemko

Status Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru, akhirnya terkuak jelas dalam hearing Komisi II DPRD Pekanbaru.

Saat ini, pasar tersebut tidak lagi dikelola PT Dalena Pratama Indah (DPI). Sebab kontrak PT DPI tersebut, sudah habis per 16 Mei 2022 lalu. Oleh Pemko Pekanbaru sudah dilaksanakan tender dan pemenangnya PT Ali Akbar Sejahtera (AAS).

Kini, Pasar Bawah dikelola langsung oleh Pemko Pekanbaru. Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan, dalam masa terjadi waktu jeda, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menunjuk Disperindag mengelola Pasar Bawah. 

"Karena Disperindag tak ada dana, makanya kami bekerjasama dengan PT Dalena dengan hanya memungut servis cas dan biaya listrik," terang Ingot Ahmad. 

Dijelaskan, bahwa antara pengelola lama PT DPI dengan pemenang lelang Pasar Bawah, adalah dua hal yang berbeda. PT DPI sebagai mitra Pemko sejak tahun 2002 lalu, sudah berakhir pada 16 Mei 2022 kemarin. 

Untuk ikhwal ini, Pemko sudah bentuk tim audit fisik dari Inspektorat, ada sekitar 14-15 item hasil auditnya. PT Dalena siap menyelesaikan hasil audit tersebut. Tapi temuan itu akan dikonversi dengan uang.  Nilai ini sedang dihitung oleh tim apresal. 

"Pertimbangannya, kalau bangunan itu diperbaiki, kan mau direnovasi. Lalu sekarang kepada pemenang tender PT ASS, hanya tinggal dua tahap yakni negosiasi dan penandatanganan kontrak," jelasnya. 

Kapan kontrak bisa dikantongi PT ASS?  Ketua Tim Review Pengelolaan Pasar Bawah, Mahyuddin dalam hearing menjelaskan, bahwa hasil hearing ini akan dilaporkan ke Pj Wali Kota, Muflihun. 

"Kita sudah bekerja on the track. Mudah-mudahan segera selesai penandatanganan kontrak. Untuk hasil rekomendasi Komisi II DPRD ini, akan kami sampaikan ke pimpinan," janjinya.

Sementara itu, Bos PT DPI, pengelola Pasar Bawah yang lama,  Veladhio Pranajaya SE menjelaskan, dari hasil hearing ini, bisa menjawab semua persepsi yang dilontarkan selama ini. 

Sehingga dirinya mengharapkan ke depan, tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Kami sudah paparkan semua kepada Komisi II DPRD dan Tim Disperindag. Apa yang menjadi kewajiban PT DPI, akan dilaksanakan. Kita mulai dengan baik, kita akhir juga dengan baik," sebutnya.(sas)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar