Aliansi Masyarakat Singkep Deklarasikan Dukungan Yan Fitri Untuk Kepri 1
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Tanggapi Lakamaut Warga di Lokasi Proyek, Andi Cory: Itu Kelalaian Bisa Dipidana
SIBERONE.COM - Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pemuda Doni (18) di proyek pengerjaan Jalan Tanjung Sebauk Darat, Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang, yang di duga ada unsur kelalaian dari pihak kontraktor bisa dijerat dengan hukuman pidana termasuk juga PPK nya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Andi Cory mantan Ketua Gabungan Pelaksanaan Konstruksi Nasional indonesia (Gapensi) Kepri, saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu, (27/08/2022).
"Akibat kelalaian pihak-pihak terkait yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut karena mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia maka para pihak-pihak tersebut bisa d jerat Pidana termasuk juga PPK proyek tersebut," kata Andi Cory.
Apa yang disampaikan oleh Andi Cory tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang terkait adanya unsur kelalaian.
"Mengacu kepada Pasal 359 KUHPidana, yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," erang Andi Cory.
Diduga pihak penyedia barang dan jasa dan PPK nya lalai dalam melakukan pengamanan dalam pelaksanaan proyek, atau terbukti tidak ada memasang rambu-rambu pengamanan di lokasi proyek yang dilalui warga.
"Selain KUHP, penyidik dapat juga menggunakan Pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa "Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tambah Andi Cory.
Andi Cory berharap dalam kasus meninggalnya seseorang karena kelalaian pihak perusahaan meskipun ada penyelesaian secara kekeluargaan Namun unsur pidananya tidak hilang.
"Jika ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, namun tidak menghilangkan unsur pidananya dan tetap harus berjalan sesuai hukum yang berlaku agar hal tersebut menjadi pelajaran dan unsur efek jera terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan kelalaian tersebut," pungkasnya.
Wartawan: Asy
Berita Lainnya
Disbun Inhil Mulai Merealisasikan Program Kelapa Terpadu
Muncul Virus Baru yang Lebih Mematikan di Belanda
Tanam Pohon Kebaikan
Humas Polri sebagai Leading Sektor Pemberitaan dalam Manajemen Media Oleh : Kang Iqbal Asik
Hati-Hati dengan Jari, Refleksi Literasi Digital
Koordinasi Kades dengan PUTR Inhil Mengenai Jembatan: Belum Ada Anggaran
Kritik Soal Pj Gubernur, Guru Besar UIN Demokrasi Kita Makin Cacat
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sebagai Antisipasi Learning Loss Akibat Pandemi
Potensi Kenakalan Remaja Sebagai Pengaruh Era Digital
Tak Permasalahkan Kenaikan BBM, Pamikat Temanggung Inginkan dengan Program yang Tepat
Diisukan Maju Pilkades Mekar Sari Kecamatan Reteh, Ini Kata H Abdul Hafidz
Terkait Pilihan Bupati Kebumen, Tidak Perlu Berlebihan Tanggapi Putusan DKPP Olleh : Arif Yuswandono