Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Tanggapi Lakamaut Warga di Lokasi Proyek, Andi Cory: Itu Kelalaian Bisa Dipidana
SIBERONE.COM - Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pemuda Doni (18) di proyek pengerjaan Jalan Tanjung Sebauk Darat, Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang, yang di duga ada unsur kelalaian dari pihak kontraktor bisa dijerat dengan hukuman pidana termasuk juga PPK nya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Andi Cory mantan Ketua Gabungan Pelaksanaan Konstruksi Nasional indonesia (Gapensi) Kepri, saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu, (27/08/2022).
"Akibat kelalaian pihak-pihak terkait yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut karena mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia maka para pihak-pihak tersebut bisa d jerat Pidana termasuk juga PPK proyek tersebut," kata Andi Cory.
Apa yang disampaikan oleh Andi Cory tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang terkait adanya unsur kelalaian.
"Mengacu kepada Pasal 359 KUHPidana, yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," erang Andi Cory.
Diduga pihak penyedia barang dan jasa dan PPK nya lalai dalam melakukan pengamanan dalam pelaksanaan proyek, atau terbukti tidak ada memasang rambu-rambu pengamanan di lokasi proyek yang dilalui warga.
"Selain KUHP, penyidik dapat juga menggunakan Pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa "Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tambah Andi Cory.
Andi Cory berharap dalam kasus meninggalnya seseorang karena kelalaian pihak perusahaan meskipun ada penyelesaian secara kekeluargaan Namun unsur pidananya tidak hilang.
"Jika ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, namun tidak menghilangkan unsur pidananya dan tetap harus berjalan sesuai hukum yang berlaku agar hal tersebut menjadi pelajaran dan unsur efek jera terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan kelalaian tersebut," pungkasnya.
Wartawan: Asy





Berita Lainnya
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS
Seleksi Pemimpin Daerah, Lepaskan Sejenak Jebakan Politik Popularitas, Identitas dan Pundi Modal
Membangun Generasi Pemimpin
Disbun Inhil Mulai Merealisasikan Program Kelapa Terpadu
Diisukan Maju Pilkades Mekar Sari Kecamatan Reteh, Ini Kata H Abdul Hafidz
Pasca Rampok di Laut, Edi Sindrang: Pelabuhan di Inhil Selayaknya Gunakan CCTV dan Data e-KTP
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS
Seleksi Pemimpin Daerah, Lepaskan Sejenak Jebakan Politik Popularitas, Identitas dan Pundi Modal
Membangun Generasi Pemimpin
Disbun Inhil Mulai Merealisasikan Program Kelapa Terpadu
Diisukan Maju Pilkades Mekar Sari Kecamatan Reteh, Ini Kata H Abdul Hafidz
Pasca Rampok di Laut, Edi Sindrang: Pelabuhan di Inhil Selayaknya Gunakan CCTV dan Data e-KTP