Satreskrim Polres Inhil Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian di Tembilahan
SIBERONE.COM - Sebanyak 4 pelaku pengeroyokan disertai pencurian berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Mirisnya dari empat pelaku tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur, pada Kamis (25/8) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban MH (17) diminta mengantarkan seseorang inisial IM yang tidak dikenalinya, ke Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, dari Jalan Guru Hasan Tembilahan.
"Setibanya di lokasi, ketika hendak akan pulang, korban ditahan oleh IM dikarenakan ingin meminjam sepeda motor. Korban lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada IM," imbuhnya, Minggu (27/8/2022).
Saat sedang menunggu IM, tiba-tiba korban didatangi BY cs, dan dengan paksa meminta uang kepada korban. Lantaran diminta secara paksa, korban menolak untuk memberikan uangnya.
"Akan tetapi handhpone dan uang milik korban dirampas oleh BY cs, korban juga didipukul, dibanting dan di injak-injak oleh BY cs. Setelah mendapat uang dan handphone, BY cs meninggalkan korban," jelas AKP Amru.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada kepala dan punggung serta kerugian materil lebih kurang Rp. 2 juta rupiah. Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Inhil.
"4 pelaku berhasil diamankan, pada Jum'at (26/8/2022), di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan. Ke empat pelaku inisial DA (17), AGR (17), RA (17) dan FA (28). Mereka mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban bersama BY," jelasnya.
Terdapat pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan Tim Resmob Polres Inhil, inisial RO, BY dan M.
"Pelaku yang berhasil diamankan dikenai pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.
Sumber Humas Polres Inhil
Berita Lainnya
Progres Kasus Laka Lantas di Jalan M Boya yang Tewaskan Kurir Tembilahan
Polres Pekalongan Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Warga Aceh Kurir Sabu-sabu Ditangkap BNN Banten di Tol Merak-Jakarta
4 Pelaku Curas di PT. SAI Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tegal, 1 Pelaku DPO
Bapak yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Masih di Bawah Umur, Ditangkap Polisi
Miris, Anak Usia 10 Tahun Diduga Diperkosa Kepsek Hingga Tukang Sapu Sekolah di Medan
Konten Tawuran yang Membawa Korban Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota
Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Kawasan TN Lore Lindu Berhasil Diamankan
Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Residivis dan Pelaku 362 Modus Nginap di Rumah Temannya
Sindikat Pengedar Uang Palsu, Mantan Kades di Kabupaten Tegal Diringkus Satreskrim Polres Tegal
Selama Januari-April 2021, Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 23 Kasus Narkoba
Satreskirm Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Dua Pemuda Pencetak Upal