Seorang Pria Tewas Masuk ke Parit Jalan Dalam Pengerjaan di Tanjungpinag, Ini Tanggapan Ahli Hukum

Suherman (paling kiri ) saat mengikuti sebuah acara dialog (sumber foto: Istimewa)

 

 

SIBERONE.COM - Seorang pria warga Tanjung Sebauk Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang, Doni Kurniawan (18) mengalami kecelakaan hingga merenggut nyawa di jalan Datuk Pakau tahap I Tanjung Sebauk, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada Kamis (25/08/2022).

Kecelakaan terjadi di lokasi proyek pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan jalan dikawasan FTZ Tanjungpinang dengan pekerjaan peningkatan jalan Datuk Pakai (Tahap I) yang sedang di bangun yang merupakan proyek Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Korban jatuh ke dalam parit jalan yang sedang dibangun box culvert karena diduga tidak adanya rambu-rambu pengamanan.

Tubuh korban ditemukan oleh warga tergeletak di dalam gorong-gorong sebuah proyek jalan yang dalam sedang pengerjaan dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Menurut Pengamat Hukum di Tanjungpinang, Suherman SH jika benar di lokasi proyek tersebut tidak adanya rambu-rambu kemanan maka penyedia barang dan jasa dan pemilik penyedia barang dan jasa bisa di jerat hukum pidana atas kelalaian dari pihak-pihak tersebut.

"Jika pihak penyedia barang dan jasa tersebut, lalai dalam melakukan pengamanan pelaksanaan proyek, atau terbukti tidak ada memasang rambu-rambu pengamanan di lokasi proyek yang dilalui warga, maka pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut bisa dipidanakan atas kelalaiannya," terang Suherman. Jumat (26/08/2022). 

Ia juga menyebutkan pidana tersebut didasarkan pada Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Dalam KUHP Pidana pasal 359,  menjelaskan soal kelalaian yang bisa menyebabkan kematian orang lain. Dalam aturan itu disebutkan, siapa pun yang karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain, maka bisa dihukum penjara paling lama lima tahun," jelas Suherman.

Ketentuan aturan hukum yang mengatur tentang matinya orang karena kecelakaan dalam kasus ini ada dua UU yang bisa dipakai, yaitu aturan general seperti Pasal 359 KUHP subjek hukumnya setiap orang, atau bisa memakai Pasal 273 UU lalu lintas dan angkutan jalan subjek hukumnya badan hukum maupun perorangan.

Sementara itu, selain dari KUHP tersebut,  para pihak-pihak penyedia barang dan jasa juga bisa di jerat dengan Undang-undang Konstruksi  Pada pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017.

"Dalam undang-undang kontruksi nomor 2 Tahun 2017 pada pasal 59, mengatur  bahwa dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan," lanjut Suherman.

Namun Suherman juga menambahkan, bahwa meninggalnya warga mengendarai sepeda motor di lokasi proyek tersebut, ini masuk dalam kategori lakalantas.

Suherman melanjutkan bahwa ada kewajiban hukum perusahaan/badan hukum maupun/pengurusnya untuk memperbaiki atau memasang tanda atau rambu pada Jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Namun apabila perusahaan/badan hukum maupun/pengurusnya tidak melaksanakan kewajiban tersebut, berdasarkan Pasal 315 UU lalu lintas dapat dipidana, paling lama 5 tahun dan denda 120 juta.

"Tentunya pihak kepolisian dibagian lantas sudah melakukan olah TKP, dan pihak kepolisian lebih paham arah hukumnya nanti, jika bisa dilakukan perdamaian  antara kedua belah pihak mungkin salah satu solusinya, namun jika tidak ada perdamaian berkemungkinan pasal-pasal tersebut bisa diterapkan," kata Herman.

Adapun penyedia jasa proyek tersebut PT. Pulau Bulan Indo Perkasa dan Konsultan Supervisinya yakni CV. Jaya Nusantara Engineering Consultant.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar