Kedapatan Curi Ikan di Laut Natuna, 17 ABK Warga Vietnam Diamankan

Bakamla tangkap kapal Vietnam di Natuna Utara, (sumber foto: CNN Indonesia)

 


SIBERONE.COM - Kapal ikan berbendera dan berawak warga negara Vietnam dibekuk usai kedapatan mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Sabtu (20/8). Bagaimana bisa mereka ketahuan?


"Bakamla RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Nipah-321, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022)," demikian dikutip dari keterangan resmi Bakamla.

Penangkapan itu bermula saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.


Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah kapal yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna Utara. Posisi detilnya adalah 06 ° 07'0641" U - 105 ° 56'8089" T, atau 3 mil laut (Nm) di dalam garis batas landas kontinen.

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut tahun 1982 pasal 78 hingga 85, Landas Kontinen adalah wilayah yang dikuasai negara berupa dasar laut dan tanah yang diukur dengan jarak sampai 200 mil laut dari tepian terluar pulau atau benua.

Kapal nelayan asing mesti dapat izin untuk eksplorasi kekayaan alam di area ini.

Lantaran melanggar batas wilayah ini, KN Pulau Nipah-321 mendekati kapal Vietnam tersebut.


"KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. [Tindakan tersebut] menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS," menurut keterangan Bakamla.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data kapal tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7. Kru kapal terdiri dari 17 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam.

"KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia."

Sebanyak 17 ABK itu pun dibawa ke ruang penjara KN Pulau Nipah-321. "Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," kata Bakamla.

 


Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar