62 Narapidana Rutan Klas IIB Terima Remisi HUT RI ke-77

Penyerahan remisi umum oleh Pj Bupati Aceh Singkil (sumber foto: Istimewa)

 

 

SIBERONE.COM - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Rebublik Indonesia (RI) ke-77, Pejabat Bupati Aceh Singkil Marthunis ST, D.E.A menyerahkan surat keterangan remisi kepada narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Aceh Singkil.

Penyerahan Remisi itu turut dihadiri Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Ketua DPRK Aceh Singkil, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil, Kajari Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109/Singkil, Sekda dan pimpinan SKPK.

Remisi yang diberikan Pj Bupati tersebut sebanyak 62 narapidana terdiri dari kasus Narkoba sebanyak 40 orang dan pidana umum 22 orang.

Menurut Kepala Rutan Negara Kelas II B Singkil, Machda Landasny pada penyerahan remisi melaporkan, remisi (pengurangan) masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

"Semua narapidana sudah dibina berupa kegiatan kemandirian dengan tujuan supaya baik di masyarakat serta tidak mengulangi kejahatan apapun,” kata Machda Landasny. Rabu,(17/8/2022).

Machda Landasny juga menjelaskan bahwa Rutan Kelas II B Singkil dengan kapasitas 65 orang, melebihi jumlah Napi dan Tahanan sebanyak 135 orang.

 

Wartawan: RIS


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar