DPO Sejak Februari, 2 Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Inhil
SIBERONE.COM - Dua pelaku kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil), bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan.
Diketahui, Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek telah mengeluarkan DPO atas nama inisial F (53) dan A (38) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi.
Tidak main-main, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku narkotika jenis shabu ini seberat kurang lebih 880,82 Gram dan pil ekstasi sebanyak 102 butir serta sejumlah alat komunikasi dan timbangan digital.
"Mereka ini sejak bulan Februari kami cari keberadaannya. Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku inisial F terlihat sedang berada dirumahnya, hari Senin (8/8) kami mulai mengintai kedua pelaku," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Lubis SE SH MH, melalui keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Pada Kamis (11/8) dinihari, dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres inhil, sat Res Narkotika dan Tim Tindak dari Bea Cukai Tembilahan, berhasil menangkap kedua pelaku.
"Nah hari Kamis itu, dengan waktu yang tepat, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Kebetulan pelaku inisial A juga ada dilokasi yang sama," jelasnya.
Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba Polres Inhil.
Wartawan: Ema
Berita Lainnya
Sempat Larikan Diri, Pelaku Pembunuhan Ayah Tiri di Sumsel Diringkus Polisi
Diduga Jadi Sarana Propaganda KKB, FLKN Papua Laporkan jubi.co.id ke Dewan Pers dan Polisi
Polres Aceh Tetapkan 4 Tersangka Penyeludupan Senapi ke Lapas
Pengedar Sabu Diringkus Polres Bengkalis, BB 28 Bungkus Diamankan
7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. ASABRI Dinyatakan Lengkap (P-21)
Pelaku Eksploitasi Anak di Selatpanjang Meranti Divonis 3 Tahun Penjara
Seorang Resedivis Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu, Diduga Miliki Senjata Api
Karyawan BUMN di Perhentian Raja Diamankan Polisi Diduga Pengedar Narkoba
Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 7 Bajak Laut di Perairan Batu Ampar
Oknum Sesjamdatun Kejagung Berinisial CA Diduga Mafia Kasus, Presiden dan Jaksa Agung Diminta Turun Tangan
Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengrusakan, Oknum Kades di Kecamatan Campaka Cianjur Dilaporkan Isterinya
Tujuh Pemilik Sabu 86.8 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup