Penyeludupan 26 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Digagalkan Polres Lampung, 7 Tersangka Diamankan

Polres Lampung Selatan ungkap penyeludupan narkotika. Sebanyak tujuh tersangka penyelundupan ganja dan sabu berhasil ditangkap. (sumber foto: SINDOnews.com)

 

 

SIBERONE.COM - Paket ganja dan sabu yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa, melalui wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan. Sebanyak tujuh tersangka penyelundupan ganja dan sabu berhasil ditangkap.


Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 26 kg ganja kering, dan 2 kg sabu. Modus penyelundupan sabu dan ganja ini bermacam-macam. Ada yang diangkut dengan bus, dan ada juga dengan kendaraan paket.

Pengendali penyelundupan ganja dan sabu ini, salah satunya dilakukan seorang napi dari dalam lapas. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, penangkapan dilakukan olah anggota Satreskoba Polres Lampung Selatan, sebanyak tiga kali.

"Penangkapan pertama, berhasil disita 7 kg ganja dari dua tersangka, yakni Rifaldi sebagai penerima barang, dan Fadli Rahman sebagai pengendali. Ganja tersebut disita dari sebuah tempat pemberhentian bus yang melayani jalur Jawa-Sumatera," tutur Edwin.

Penangkapan kedua, berhasil disita 19 kg ganja yang ditemukan di loket perusahaan paket di wilayah Bakauheni. Pengungkapan ini berawal dari penggeledahan mobil kargo. Polisi menangkap dua tersangka, yakni Andi Saputra, dan M. Hatta.

Sementara untuk 2 kg sabu, menurut Edwin didapatkan di area SPBU Bakauheni yang ada di Jalur Lintas Sumatera. "Sabu tersebut dikirim dari Pekanbaru, dan dibawa oleh pelaku bernama Herizal dengan mengendarai sepeda motor menuju Tangerang," terangnya.

Saat pelaku tiba di SPBU Bakauheni, polisi yang sudah mencurigai tersangka langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sabu yang tersimpan dalam ransel pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi kembali menangkap dua orang tersangka di wilayah Tangerang, yakni Amin dan Rusli. "Dua tersangka ini berperan sebagai penerima. Peredarannya dikendalikan oleh napi di Lapas Kalianda," pungkas Edwin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

 


Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar