Penyeludupan 26 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Digagalkan Polres Lampung, 7 Tersangka Diamankan
SIBERONE.COM - Paket ganja dan sabu yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa, melalui wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan. Sebanyak tujuh tersangka penyelundupan ganja dan sabu berhasil ditangkap.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 26 kg ganja kering, dan 2 kg sabu. Modus penyelundupan sabu dan ganja ini bermacam-macam. Ada yang diangkut dengan bus, dan ada juga dengan kendaraan paket.
Pengendali penyelundupan ganja dan sabu ini, salah satunya dilakukan seorang napi dari dalam lapas. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, penangkapan dilakukan olah anggota Satreskoba Polres Lampung Selatan, sebanyak tiga kali.
"Penangkapan pertama, berhasil disita 7 kg ganja dari dua tersangka, yakni Rifaldi sebagai penerima barang, dan Fadli Rahman sebagai pengendali. Ganja tersebut disita dari sebuah tempat pemberhentian bus yang melayani jalur Jawa-Sumatera," tutur Edwin.
Penangkapan kedua, berhasil disita 19 kg ganja yang ditemukan di loket perusahaan paket di wilayah Bakauheni. Pengungkapan ini berawal dari penggeledahan mobil kargo. Polisi menangkap dua tersangka, yakni Andi Saputra, dan M. Hatta.
Sementara untuk 2 kg sabu, menurut Edwin didapatkan di area SPBU Bakauheni yang ada di Jalur Lintas Sumatera. "Sabu tersebut dikirim dari Pekanbaru, dan dibawa oleh pelaku bernama Herizal dengan mengendarai sepeda motor menuju Tangerang," terangnya.
Saat pelaku tiba di SPBU Bakauheni, polisi yang sudah mencurigai tersangka langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sabu yang tersimpan dalam ransel pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi kembali menangkap dua orang tersangka di wilayah Tangerang, yakni Amin dan Rusli. "Dua tersangka ini berperan sebagai penerima. Peredarannya dikendalikan oleh napi di Lapas Kalianda," pungkas Edwin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Taati Protokol Kesehatan, Polres Jepara Tak Bosan Bagi Masker dan Sosialisasikan 5M Kepada Masyarakat
Eratkan Silaturahmi, Komunitas SMB Musik SIBOLIM Kendal Gelar Kopdar
Gerakan Jateng di Rumah Saja, Sat Lantas Polres, Kodim 0710 dan Forkopimda Penyekatan Diexit Tol Bagi Masker
Dukung Potensi Hortikultura Kabupaten Tolikara, Pemerintah dan TNI-Polri Adakan Coffee Morning
Kemenag Pekanbaru Bersama Ormas dan Organisasi Pemuda, Bersinergi Sambut Perayaan Maulid Nabi
Orang Asli Papua Jadi anak asuh Kapolres Jepara
Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Tantang Susi Pudjiastuti Soal Benih Lobster
Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE
Antisipasi Dini Cegah Konflik Antar Umat Beragama, Kodim 0314/Inhil Lakukan Hal Ini
Presiden Jokowi Setujui Usulan Herman Deru, Istilah PPKM Darurat Diganti PPKM Level 1 Hingga Level 4
Haul ke-37 Mbah Wali Tandur, Bupati Pekalongan: Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Yuk Kunjungi Cafe Langkaw, Disini Selain Enak Murah Juga Loh