Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Rohil Berikan Penyuluhan Hukum ke SMP 1 Sinobi

Kejari Rohil Berikan Penyuluhan Hukum ke SMP 1 Sinob (sumber foto: Wartawan Siberone.com)i

 


SIBERONE.COM - Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sinaboi dikunjungi oleh kejari Rokan hilir, Provinsi Riau, pada Rabu (03/08/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Kunjungan dari jajaran Kejari Rohil yang dilakukan bidang Intelijen Kejari Rohil dalam rangka melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS). 50 (lima puluh) siswa/I antusias mengikuti penyuluhan yang mengangkat topik 'Remaja Sebagai pelopor Kesadaran Hukum'.

Hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yaitu Kasubsi Ekmon Bidang Intelijen Wendy Efradot.S.SH dan Aldo T.Pratama,SH.MH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Korwil SMP Kecamatan Sinaboi, Kepala Sekolah dan Guru-guru SMPN 1 Sinaboi serta siswa-siswi SMPN 1 Sinaboi.

Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan sesuai dengan Kepja Nomor 001/A/JA/01/ tentang pelaksanaan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dan berdasarkan Kepja No.Kep-184/A/JA/II/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.

"Siswa-siswi yang ikut penyuluhan hukum sangat kooperatif terhadap beberapa materi yang dibahas yaitu tentang kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, bahaya Narkotika dan juga tentang ujaran kebencian bagi kalangan remaja," ujar Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.

Dalam penyampaian narasumber menegaskan pentingnya peran orang tua dan tenaga pendidik untuk bersama menjaga dan mengawasi anak-anak kita dalam hal kekerasan seksual terhadap anak, baik datangnya dari lingkungan keluarga, lingkungan luar, di lingkungan tempat tinggal maupun di sekolah.

"Karena tindakan ini dapat menimbulkan tindak pidana pada anak dan menjadi beban trauma psikis terhadap korban. Pengaruh luar maupun dunia informasi dan teknologi saat ini berupa media sosial yang harus di batasi dan di filter," ujar Yogi Hendra.

"Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang disampaikan oleh Narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, dimana terlihat banyaknya siswa/I yang pertanyaan yang disampaikan para peserta kepada Narasumber," lanjutnya.

Program JMS ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan agar siswa-siswi serta guru lebih memahami tentang aturan-aturan hukum yang berlaku sesuai dengan tagline dari Kejaksaan yaitu Kenali Hukum, Jauhi Hukuman dan Jaksa adalah Sahabat Kita.

Program jaksa masuk sekolah sendiri ditujukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa dan siswi terhadap hukum dan perundang-undangan. Selain itu pula, menciptakan generasi baru taat hukum sehingga dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

"Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang. Artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya," pungkasnya.

 


Wartawan: A-R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar