4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
Pelaku Curanmor di Pekanbaru Berhasil Diungkap Polsek Tampan
SIBERONE.COM - Polsek Tampan kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di (TKP) jalan Kubang Raya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, Selasa (02/08/2022).
Waka Polresta Pekanbaru, Akbp Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan Laporan Polisi (23/07/2022). An. YANA TRIANA (Pelapor/Koban), Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH serta Team Opsnal Polsek Tampan Untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor Roda dua yang terjadi di TKP.
Kapolsek menjelaskan kejadian berawal ketika suami korban terbangun dari tidurnya Kamis (21/07) sekira pukul 05.00 Wib, tidak menemukan 1 (satu) unit hand phone miliknya, kemudian korban di bangunkan oleh suaminya dan melihat pintu rumah sudah terbuka, dan korban tidak melihat 1 ( Satu ) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Krem dengan nomor polisi BM 5335 AG miliknya yang diparkir didalam rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban berusaha mencari di sekeliling rumahnya namun tidak ditemukan sehingga korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut.
Dengan berdasarkan Laporan polisi (23/07) Team Opsnal Polsek Tampan langsung bergerak cepat mencari pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Sabtu (30/07) sekira pukul 13.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Tuah Karya Gg Jihat Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, dilakukan introgasi Pelaku mengakui perbuatannya "Ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 ( Satu ) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Krem dengan nomor polisi yang terpasang BM 4792 NV. (sudah diganti pelaku dengan Nopol Palsu).
"Sedangkan terhadap 1 (satu) unit hand phone yang diambil Pelaku telah di jual dengan harga Rp. 500.000.- kepada temannya yang bernama sdr. DONI sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolsek.
Adapun identitas Pelaku bernama YS, Umur 32 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, alamat Jalan Tuah Karya Gg Jihat Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru dan dilakukan test Urine positive (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina.
"Dalam Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Pasal disangkakan terhadap pelaku telah melanggar Pasal 363 KUH.Pidana," tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.
Wartawan: A-R
Berita Lainnya
Kuasa Hukum BEP Laporkan Balik Dua Orang ke Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik
Polda Aceh Diminta Back Up Polres Gayo Lues Tuntaskan Kasus Penilep Bantuan CSR di Gayo Lues
105 kasus Kejahatan Diungkap Polres Medan, 145 Bandit Berhasil Ditangkap
Qanun Penertiban Hewan Ternak Tak Berlaku di Aceh Singkil
Dapat Informasi Penampungan PMI, Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 42 Pekerja Ilegal ke Malaysia
Polri Tindak Tegas Pelaku Hasutan tentang Genosida Warga Papua di Facebook
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
Penimbun 8.000 Liter BBM Jenis Solar Subsidi, Polres Temanggung Amankan Tersangka
Ancam Korban Gunakan Sajam, Pria di Bitung Diamankan Tim 1 Resmob Polres
5 Pengedar Diduga Jaringan Internasional Diungkap Polres Medan, Sabu Jenis Pil Diamankan
Tim Resmob Polresta Pekanbaru Bekuk 2 Remaja Pelaku Jambret
2 Pelaku Pencurian yang Gasak 18 HP du Natuna Diamankan Tim Gabungan