Pencuri Stick Bilyard dan Speaker di Tabanan Ditangkap Reskrim Polsek Marga

Pelaku yang berhasil diamankan polisi (sumber foto: Humas Polres Tabanan)

 

 

SIBERONE.COM - Berawal dari laporan korban I Putu Agus M  yang beralamat di Banjar Pengembungan Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. 

 

Seijin Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, S.H M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Marga Iptu I Putu Sartika, S.H., mengatakan bahwa Reskrim Polsek Marga sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

 

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Marga, kejadian pencurian yang terjadi di warung milik Korban Putu Agus M tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi kami mendapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada seseorang laki-laki yang bernama Raditya Als Cecep, 22 tahun berasal dari dinas kelaci Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan," ujar Kapolsek Marga. Jumat (29/07/2022).

 

Kapolsek Marga juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 Juli 2022 lalu.

 

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku melakukan pencurian tersebut pada hari Kamis tanggal 14 juli 2022  sekitar pukul 01.00 wita. Dengan Modus Operandi : Pelaku Mencongkel grendel gembok dengan kunci sepeda motor hingga terlepas dari kusen pintu, selanjutnya masuk mengambil stick billiard yang tergantung ditembok sebelah barat dan sepeker aktif yang ada dimeja warung, dan pergi meninggalkan TKP. Keesokan harinya pelaku menjual stick bilyard tersebut di daerah pasar Ob Tahanan dengan harga 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan speaker aktif dipergunakan sendiri," ungkap Kapolsek Marga.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan .1 spm (yamaha mio Warna Hitam plat nomor DK 4957 HW, (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah grendel gembok 1 (satu) buah stick billiard, 1 (satu) buah sarung stick bilyard  dan 1 (satu) buah sepeker aktif warna hitam merk simbadda.

 

Dadi kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 AYAT (1) KE 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

 

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 AYAT (1) KE 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Adapun motif yang bersangkutan melakukan pencurian tersebut adalah bermotif ekonomi, dimana yang pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan stick dibelikan pulsa dan keperluan sehari-hari. Dan dari hasil pemeriksaan kami pelaku juga pernah dihukum karena kasus pencurian rokok di wilayah Abiansemal Badung tahun 2021 dengan vonis 8 bulan penjara," tutup Kapolsek Marga.

 

 

Wartawan: Agus romadhon


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar