Polsek Cimanggis Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Rp317 Juta, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polres Metro Depok pengungkapan kasus pemalsuan uang senilai Rp317 Juta (sumber foto: TvOnenews.com)

 

 


SIBERONE.COM - Polsek Cimanggis mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap 3 orang tersangka dan mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dengan total 317 juta rupiah.

Salah satu tersangka pembuat uang palsu merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, tersangka AM pernah dipenjara selama 2 tahun. AM adalah yang menjadi otak dan mengajari anggota komplotan lainnya cara membuat uang palsu.

"Yang namanya Andi Mansur ini pernah kita lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama. Kemudian menjalani hukuman 2 tahun dan setelah itu kembali berbuat," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).

Tak hanya mengedarkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku perempuan, NO menjadi pengedar uang di Jawa bahkan hingga Bali.

"Modus mereka ini menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli," Papar Imran.
 
"Kualitas uang ini, disebut Imran hampir menyerupai uang asli. Para pelaku membuatnya dengan alat cetak berupa printer. "Kalau kita lihat ini hampir sempurna ini. Peralatannya padahal cuma ini ya printer dan tinta," pungkasnya.

Sementara, AM mengaku uang palsu ini sudah diedarkan di Bali sebanyak puluhan juta rupiah. "Di Bali sudah habis diedarkan, 80 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

 

Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar