Polsek Cimanggis Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Rp317 Juta, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
SIBERONE.COM - Polsek Cimanggis mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap 3 orang tersangka dan mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dengan total 317 juta rupiah.
Salah satu tersangka pembuat uang palsu merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, tersangka AM pernah dipenjara selama 2 tahun. AM adalah yang menjadi otak dan mengajari anggota komplotan lainnya cara membuat uang palsu.
"Yang namanya Andi Mansur ini pernah kita lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama. Kemudian menjalani hukuman 2 tahun dan setelah itu kembali berbuat," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).
Tak hanya mengedarkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku perempuan, NO menjadi pengedar uang di Jawa bahkan hingga Bali.
"Modus mereka ini menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli," Papar Imran.
"Kualitas uang ini, disebut Imran hampir menyerupai uang asli. Para pelaku membuatnya dengan alat cetak berupa printer. "Kalau kita lihat ini hampir sempurna ini. Peralatannya padahal cuma ini ya printer dan tinta," pungkasnya.
Sementara, AM mengaku uang palsu ini sudah diedarkan di Bali sebanyak puluhan juta rupiah. "Di Bali sudah habis diedarkan, 80 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: TvOnenews.com
Berita Lainnya
Soal Selisih Paham TKA dengan Ngadino, Ini Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm
DPP LSM Lacak Audiensi Dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Tentang Dugaan Penggelapan Siltap Oleh Kuwu Budur
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Arisan Bodong Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Seorang Resedivis Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu, Diduga Miliki Senjata Api
Immanuel Ebenzer Ketua Umum JoMan Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim
Tuntut Biaya Kuliah Dikembalikan, Gugatan Oknum Dokter terhadap Istri Ditolak Pengadilan
Sering Transaksi Shabu IK Warga Tembilahan Hulu Berhasil Diamankan Polisi
Dampingi Tim Tracking Contact, Babinsa Berikan Imbauan
Diduga Sering Transaksi Barang Haram, Warga Tembilahan Hulu Ini Berhasil Diamankan Polisi
Rekanan Proyek Jalan Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
Penimbun 8.000 Liter BBM Jenis Solar Subsidi, Polres Temanggung Amankan Tersangka
Pelaku Pembunuhan Wanita di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi