TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Kaltara

Penangkapan enam orang yang diduga mata-mata asing di Kalimantan Utara (sumber foto: Detiknews)

 

 

SIBERONE.COM - Aparat TNI AL menangkap enam orang diduga agen intelijen asing di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Keenam orang tersebut terdiri atas tiga orang warga negara Indonesia dan tiga orang warga negara asing (WNA).

Ketiga WNI yang ditangkap tersebut bernama Elwin (23), Thomas Randi Rau (40), dan Yosafat bin Yusuf (40). Sedangkan tiga WNA bernama Leo bin Simon (40), Ho Jin Kiat (40), dan Bai Jidong (45).

Yosafat bin Yusuf memiliki dokumen identitas ganda, yaitu dari Indonesia dan Malaysia. Dia memiliki paspor RI yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Non-TPI Palopo dan KTP Provinsi Kalimantan Utara yang diterbitkan di Tarakan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak, dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022), mengatakan Yosafat juga memiliki Kad Pengenal Malaysia yang beralamat di Sabah. Pihak Imigrasi masih menunggu konfirmasi keaslian dokumen dari Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Kota Pontianak.

Yosafat mengajak anggotanya, Leo bin Simon, yang merupakan WN Malaysia. Imigrasi menyebut Leo juga berprofesi sebagai pastor.

Yosafat juga mengajak koleganya, Bai Jidong, warga negara China yang bekerja sebagai direktur pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian Group South Asia Sdn Bhd.

"(Dia diajak Yosafat) untuk masuk ke Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," jelas Washington Saut Dompak.

Namun karena tak bisa berbahasa Inggris secara fasih, Bai Jidong mengajak mengajak anggotanya Ho Jin Kiat, yang merupakan WN Malaysia. Ho Jin Kiat bekerja sebagai engineer di perusahaan yang dipimpin Bai Jidong.

"Dikarenakan ingin melihat kondisi geografis Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, Yosafat bin Yusuf mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah Indonesia pada 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan," jelasnya.

Dia mengatakan Bai Jidong masuk ke RI menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK/VOA) khusus wisata. Sedangkan Ho Jin Kiat dan Leo bin Simon menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat (BVKS) yang diperuntukkan buat wisata karena mereka berkewarganegaraan Malaysia.


Mereka sempat menginap di hotel di Nunukan sebelum menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Satgas Marinir lalu mendekati rombongan tersebut karena lokasi mereka termasuk kawasan objek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Aparat TNI AL lalu memeriksa identitas dan maksud kedatangan mereka ke lokasi tersebut.

Kemudian aparat TNI AL menyerahkan mereka kepada petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas Marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan," jelas Washington.

Mereka juga berdalih tujuan kedatangannya ke Sebatik, Nunukan, untuk melihat kondisi geografis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju Sebatik Malaysia.

Saat ini, ketiga WNA tersebut ditahan di rumah detensi Imigrasi selama 30 hari ke depan. Imigrasi bersama aparat penegak hukum juga akan menggelar perkara terkait kasus tindak pidana keimigrasian pada Senin (25/7) nanti.

Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal.

 


Sumber: Detiknews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar