Terbukti Tidak Bersalah, DR H Endar Susilo SH MH Divonis Bebas


SIBERONE.COM - Rabu (27/1/2021) Setelah diputus Lepas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Pada sidang di Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 4 Januari 2021 yang lalu, kini DR H Endar Susilo SH MH, mulai beraktifitas melakukan pekerjaan rutin sehari - hari. 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Endar, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah dijadikan tersangka oleh Polda Jateng karena diduga melakukan  tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar 500 jt dengan mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya,  yang terjadi di tahun 2016 sebelum dirinya menjadi Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah. 

Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Hakim Ketua Tri Retnaningsih SH MH dan Hakim Anggota Wasis Priyanto SH MH serta Reza Adhian Marga SH MH, Akhirnya sidang terakhir pembacaan putusan Pada Tanggal 4 Januari 2021, Endar di putus lepas dan dibebaskan pada hari itu juga dan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvervolging), serta pemulihan dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. 

Kepada wartawan Endar mengatakan, "Atas kebebasan saya, pertama Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan pertolongan kepada saya dan menunjukkan kebenaran kepada kita semua. Yang kedua saya ucapkan banya terima kasih kepada teman - teman Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran yang sudah menjadi Tim  Penasehat Hukum Saya,  yang sudah bekerja keras  membela saya dengan keilmuhan dan pengalamannya. Yang ketiga tentunya saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa perkara saya,  yang telah meneliti, memeriksa dan memutus perkara saya dengan adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili dengan putusan yang Adil," jelas Endar.  

Lanjut Endar, " Tidak lupa pula saya sangat berterimakasih atas dukungan dan doa dari keluarga saya, sahabat - sahabat dan teman - teman Saya, yang juga berkat doa mereka semua, saya bisa bebas dari tuntutan hukum," tegas Endar. 

Setelah kebebasan tersebut, Endar kembali menjalankan aktifitas dan kesibukan sehari - hari seperti biasanya, "Saat ini saya sedang melaporkan kasus pencabulan gadis dibawah umur sampai hamil dan melahirkan, yang pelakunya diduga di seorang ayah dan anaknya diwilayah hukum Polres Magelang yang saat ini sudah ditangani oleh Penyidik" jelas Endar. 

Ketika ditanya tentang langkah hukum lainnya dan juga langkah terkait rehabilitasi atau pengembalian nama baik Endar mengatakan "Hal itu sudah saya pasrahkan semua pada teman - teman Advokat LBH Solidaritas Mangkunegaran," tutur Endar disampaikan di kantor ruangan kerjanya Tegalrejo Bawen Kab. Semarang. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar