Terkait Kasus Pembobolan Rp5.2 Miliar di BRK, 28 Saksi Diperiksa Polda Riau

Ilustrasi, Kasus pembobolan yang nasabah Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp5,2 miliar masih terus didalami Polda Riau. (sumber foto: SINDOnews.com)

 


 
SIBERONE.COM - Kasus pembobolan yang nasabah Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp5,2 miliar masih terus didalami Polda Riau. Hingga kini sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa penyidik Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan puluhan saksi itu diperiksa guna menguatkan pembuktian. Dimana mereka berasal dari internal bank mapun para nasabah yang menjadi korban.

"Ada sebanyak 14 saksi dari internal bank dan 14 saksi korban atau nasabah," ujarnya.

Kendati begitu, Sunarto menjelaskan belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Artinya RP (33) masih menjadi tersangka tunggal lenyapnya uang senilai Rp5,2 miliar tadi. Uang tersebut merupakan milik 101 nasabah BRK.

Sebagai pengingat, RP yang merupakan karyawan tetap BRK itu sudah ditahan di Polda Riau usai dilaporkan korban pada 24 Juni 2022 kemarin.

Kasus ini terbongkar awalnya lantaran pada tanggal 16 Juni 2022 Dilika Putri selaku Costumer Service PT. Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dihubungi oleh RP selaku Admin Pembiayaan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru. I meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2022, Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki Fasilitas kartu ATM. Lalu, pada tanggal 21 Juni 2022 Adria Fitra selaku Quality Angsuran PT. Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut di lakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M. Khadaffi. Dan atas temuan tersebut Adria Fitra melaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti :

Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 040/KEPDIR/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang SOP ATM PT. BRK

Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 022/KEPDIR/2021, tanggal 31 Maret 2022 tentang SOP ATM PT. BRK

Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 102/KEPDIR/2018, tanggal 21 September 2018 tentang rekening dorman produk tabungan dan giro PT. BRK.

2 lembar foto Copy Quality Assurance & Collateral Admin Cabang Pasir Pengaraian dengan nomor : 17/QACA/PPN/2022 tanggal 22 Juni 2022; dan 3 Lembar Print Out Rekening Koran.

Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 111/KEPDIR/MSDM/2016, tanggal 31 Desember 2016 tentang Pengangkatan pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap RPdengan Nomor Induk Karyawan (NIK) 011625. Dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar