Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Ngidam Makan Gurita Namun Tak Diizinkan, Mahasiswi di NTT Nekat Gugurkan Kandungan
SIBERONE.COM - Mahasiswi cantik berinisial AKM (21) ditetapkan Polresta Mataram sebagai tersangka tindak pidana aborsi. Tersangka diketahui berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kadek Adi, Kamis (7/7/2022) lalu.
Tersangka dalam kasus ini melahirkan janin berusia 5 bulan melalui proses aborsi dengan meminum obat menggugurkan kandungan. Modusnya terungkap ketika dia pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.
"Awalnya dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah dicek tim medis, terungkap sedang hamil," katanya.
Tidak lama mendapat perawatan, tersangka mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.
"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit langsung merapat dan melakukan interogasi," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, polisi mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan. "Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.
Pengakuannya, aborsi dilakukannya di kamar kosnya di wilayah Kota Mataram. "Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.
Perihal pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin. "Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.
Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, polisi juga telah mendapat pengakuan dari AKM. "Dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adat-nya itu.
Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujar dia.
Dengan pengakuan demikian, Kadek Adi pun meyakinkan tindak pidana aborsi ini dilakukan AKM tanpa ada perintah atau desakan dari orang lain.
Sumber: Beritariau.com
Berita Lainnya
Diduga Pengedar Shabu, Pasutri di Tembilahan Berhasil Diciduk Kepolisian KSKP
Lakukan Pemerasan, Oknum Satpol PP di Bandarlampung Dipecat
Diduga Melecehkan Profesi Wartawan dan LSM, Yuli Pratama Dilaporkan
BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021
Oknum PNS Dinkes Riau Pelaku Pemerasan kepada 6 Toko di Pekanbaru
GMBI Kuningan Desak Kesatuan Pemangkuan Hutan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
Dipolisikan Lagi Karena Menipu Korban Indosurya, 3 Modus Natalia Rusli Diungkap
Dua Orang Terduga Pelaku Kasus Shabu-shabu di Tanah Merah Berhasil Diringkus Polisi
Seorang Notaris Diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul, Diduga Miliki Sabu
RKUHP Disahkan, Berikut Pasal Pidana Pelaku Penistaan Agama
Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Ringkus Terduga Pengedar Narkoba dan Amankan 8 Paket Sabu
Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda Kampar Diciduk Polisi