Ngidam Makan Gurita Namun Tak Diizinkan, Mahasiswi di NTT Nekat Gugurkan Kandungan

Mahasiswi Cantik di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara (sumber foto: Beritariau.com)

 

 

SIBERONE.COM - Mahasiswi cantik berinisial AKM (21) ditetapkan Polresta Mataram sebagai tersangka tindak pidana aborsi. Tersangka diketahui berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kadek Adi, Kamis (7/7/2022) lalu. 

Tersangka dalam kasus ini melahirkan janin berusia 5 bulan melalui proses aborsi dengan meminum obat menggugurkan kandungan. Modusnya terungkap ketika dia pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.

"Awalnya dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah dicek tim medis, terungkap sedang hamil," katanya. 

Tidak lama mendapat perawatan, tersangka mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.

"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit langsung merapat dan melakukan interogasi," ucapnya.

Dari keterangan tersangka, polisi mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan. "Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.

Pengakuannya, aborsi dilakukannya di kamar kosnya di wilayah Kota Mataram. "Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi. 

Perihal pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin. "Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya. 

Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, polisi juga telah mendapat pengakuan dari AKM. "Dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adat-nya itu. 

Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujar dia. 

Dengan pengakuan demikian, Kadek Adi pun meyakinkan tindak pidana aborsi ini dilakukan AKM tanpa ada perintah atau desakan dari orang lain.

 

Sumber: Beritariau.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar