Pelaku Pemerkosa di Sumsel Tewas Saat Pemeriksaan, 4 Anggota Polres Diperiksa

Ilustrasi, Empat Anggota Polres Empat Lawang Sumsel diperiksa Bid Propam Polda Sumsel terkait kasus tewasnya pelaku pemerkosaan saat dalam proses pemeriksaan (sumber foto: TEKAPE.co)

 

 

SIBERONE.COM - Empat anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, diperiksa Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel terkait kasus tahanan tewas saat proses pemeriksaan.

Tahanan yang tewas tersebut merupakan tersangka kasus pemerkosaan bernama Ari Putra (28).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan empat anggota Polres Empat Lawang tersebut merupakan petugas yang berjaga saat kejadian.

Bid Propam Polda Sumsel juga telah mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di ruangan untuk mengetahui lebih dalam terkait peristiwa tewasnya AP.

Menurut Supriadi, hasil pemeriksan awal kejadian itu murni karena perkelahian antar tahanan. Namun diduga empat petugas piket yang berjaga tidak melakukan pengecekan terhadap tahanan.

"Memang kita lihat ada kelalaian dari anggota jaga tidak melakukan pengecekan terhadap tahanan pada saat itu," ujar Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Supriandi menambahkan Bid Propam juga akan mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota terhadap tahanan AP.

Dugaan penganiayaan ini diungkapkan keluarga AP lantaran menemukan luka yang tidak wajar di jenazah korban.

Hasil pemeriksaan visum, ditemukan luka pukulan benda tumpul dan luka bakar pada bagian telinga, kepala, dada dan kaki. Diduga, korban tewas karena dianiaya.

Keluarga AP melaporkan kejadian itu ke Bid Propam Polda Sumsel pada Rabu (29/6). Mereka menduga Ari tewas dianiaya oleh oknum anggota Polres Empat Lawang.

Supriandi memastikan bakal menindak tegas anggota Polres Empat Lawang yang diketahui melakukan penganiayaan terhadap tahanan AP.

"Kalau memang ada penganiayaan oleh anggota pasti akan kita proses kan ada pasalnya. Tapi kalau memang tidak terbukti, ya akan kita hentikan laporannya," ujar Supriandi.

"Rekaman CCTV akan dilihat bagaimana proses itu bisa terjadi. Boleh saja anggota membantah bahwa tidak melakukan pemukulan ke korban. Tapi hasil rekaman nanti akan dilihat. Intinya kita tetap akan objektif. Kalau memang ada anggota yang bersalah tetap akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya. 

Sebelumnya, keluarga tahanan tewas di Polres Empat Lawang membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel lantaran menduga kematian Ari Putra akibat dianiaya oleh oknum polisi.

Kuasa hukum keluarga korban, David Danaki menjelaskan banyak kejanggalan atas kematian AP. Keluarga banyak mendapatkan luka di tubuh korban yang tak lazim.

"Ada bekas luka bakar dan necis di kaki korban, bahkan rambutnya juga dibakar. Ini luka yang tak lazim," ujar David usai membuat laporan.

 

Sumber: Kompastv


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar