Sukseskan Pemilu 2024, Disdukepncapil Inhil Ikut Berpartisipasi Dalam Pemutahiran Data Pemilih

Disdukcapil Inhil melakukan perekaman dari rumah ke rumah (sumber foto: Disdukcapil Inhil)

 

 

SIBERONE.COM - Pemilihan Umum (PEMILU) merupakan hak bagi seluruh rakyat, Jika pendaftaran pemilih tidak dilakukan dengan baik, akan banyak warga Negara yang akan kehilangan hak politiknya. Oleh karena itu proses pemuktahiran data pemilih merupakan suatu hal yang harus dipahami oleh Penyelenggara Pemilu.


Dengan itu, demi mendukung penuh kesuksesan Pemilu 2024 dengan memutakhirkan data pemilih. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir selalu jalin Komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil.


Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukpencapil Inhil Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.


"Demi mensukseskan pemilu, Komunikasi antara KPU dan Capil selalu ada, bahkan setiap rapat masalah pemilih berkelanjutan di KPU, capil selalu berpartisipasi," ucap Nursal, Sabtu (02/07/2022).


Upaya lain yang dilakukan Disdukpencapil Inhil disebutkan Nursal yaitu secara rutin melakukan jemput bola dalam perekaman e-KTP.


"Kita dari Disdukcapil juga secara rutin turun ke lapangan untuk jemput bola melakukan perekaman eKTP, dan ini juga salah satu cara kita mendukung suksesnya pemilu dengan memastikan para pemilih agar memiliki eKTP, karena itu merupakan salah satu syarat untuk dapat mencoblos pada pemilu nanti," ujarnya.


"Kita juga senantiasa menghimbau kepada seluruh warga di Indragiri Hilir yang sudah berumur 17 tahun agar melakukan perekaman eKTP ke dukcapil," lanjut Nursal.


Selain itu dijelaskan Sekretaris Disdukpencapil Inhil bahwa menjelang pemilu akurasi data sangat dibutuhkan.


"Iya, salah satu acuan sebagai sumber data untuk pemilu itu dari Depdagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh menteri dalam negeri kepada KPU Pusatdi Jakarta," jelasnya.


Untuk diketahui, DP4 merupakan amanat UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD bagian penting dan strategis dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) sampai menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).  


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar