Terkait Dugaan Korupsi di Natuna, Sudirmanto CS Sayangkan Kejaksaan Belum Menemukan Unsur Pidana Korupsi

Sudirmanto Cs bersama rekan (sumber foto: Istimewa)

 


SIBERONE.COM - Sudirmanto CS sebagai pemohon dan pelapor ke Kejati Kepri terkait dugaan indikasi penyelewengan keuangan daerah Kabupaten Natuna Tahun anggaran 2013.

Dalam kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013, sangat menyayangkan pihak kejaksaan yang belum menemukan unsur tindak pidana korupsi  dalam kasus tersebut.

"Kami sangat menyayangkan pihak kejaksaan belum menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut baik oleh Kejati Kepri maupun Kajari Natuna," terang Sudirmanto saat dijumpai di salah satu cafe di Tanjungpinang, Senin (20/06/2022).

Sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh Kajati Kepri kepada Sudirmanto, yang salah satu poin dari surat tersebut menerangkan bahwa untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut kasus tersebut, Sudirmanto diminta untuk mempertanyakan ke Kejari Natuna.

"Kita akan siapkan berkas dan data-data  baru dalam kasus tersebut dan nantinya akan kita serahkan kembali, untuk memperjelas kan dugaan kasus tersebut," kata Sudirmanto.

Selain itu, Sudirmanto juga akan  membeberkan beberapa kejanggalan lainnya yang terjadi pada dugaan kasus tersebut diantaranya pada tahapan tender kegiatan jasa angkutan laut Natuna yang berlangsung pada tahun 2012.

Dimana dari data pengumuman lelang yang ditayang pada website resmi LPSE Natuna, tender tidak menampilkan persyaratan pengalaman bagi peserta tender dan harga penawaran peserta tender lainnya juga tidak jauh beda. Dalam pemenang tender Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan menetapkan PT Putra Anambas Shipping sebagai pemenang yang diduga tidak ada pengalaman kerja. 

“Apakah proyek multi years pantas dilaksanakan oleh penyedia yang tidak berpengalaman," ungkapnya heran.

Dirinya juga mendapati beberapa kejanggalan adminstrasi PT. Putra Anambas Shipping selaku perusahaan pemenang tender proyek multi year penyediaan jasa angkutan laut natuna.

"Kita memperoleh data pendirian perusahaan pemenang, dengan akta no 49 tanggal 24 oktober 2011, dan SK nya diterbitkan 15 maret 2012, dan diterbitkan pada berita negara pada tahun 2013," terangnya 

Dari kejanggalan itu, Sudirmanto menerangkan kejadian-kejadian yang mengarah pada ketidakmampuan PT. Putra Anambas Shipping dalam melaksanakan pekerjaan.

“Baru beroperasi kapal tersebut ternyata tidak memiliki kelengkapan untuk beroperasi sesuai aturan dan juga tidak layak berlayar sehingga sempat dilarang berlayar oleh pihak syahbandar Kalimantan Barat,” terangnya.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini juga menjadi temuan BPK Kepri tahun 2013, selain menjadi temuan BPK tersebut juga diduga ada indikasi melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini yang bisa  diduga berpotensi merugikan keuangan  negara. 

Untuk itu, meski kecewa dirinya tetap optimis untuk kembali melaporkan kasus ini selain sesuai hasil audit BPK juga akan dikuatkan dengan aturan lainnya.

“Kita sudah lakukan penelaahan dan Kita akan laporkan kembali kasus ini. Saya minta dukungan dan doa dari teman teman aktifis di Kepri ini, kita akan buatkan analisa masalahnya lebih detil untuk membantu penyelidikan pihak Kejaksaan,” tutupnya.

Untuk diketahui, berita ini masih perlu dikonfirmasi.

 

Wartawan: Asy


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar