Bahwa GPAB Belum Sampaikan Surat ke PT. Bukit Asam Tbk: Ujang Toni Berita itu Tidak Benar


SIBERONE.COM  – Terkait pemberitaan yang sudah beredar di media online, bahwa Gerakan Penggerak Anak Bangsa ( GPAB ) Belum menyampaikan  surat ke PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) diklarifikasi oleh GPAB bahwa berita tersebut tidak benar.

"Karena sudah 2 kali surat kami ajukan, bahkan dijawab oleh ke PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui GM ke PT. Bukit Asam Tbk (PTBA), berikut kami uraikan kronologis klarifikasi dari ORMAS GPAB Kabupaten Muara Enim ke PT. Bukit Asam Tbk (PTBA),” jelas Ujang Toni menegaskan.

Sehubungan dengan surat Klarifikasi  Nomor: 119/SRT-KLP/DPC-GPAB-M.ENIM/XI/2020, tanggal: 18 November 2020, Perihal: Klarifikasi tentang dugaan pengalihan atau dugaan peutupan anak sungai di bataran Bintan, Mbemban dan Mbiung serta Kiahan, apakah sudah mendapat izin dari pihak terkait, karena dugaan pengalihan anak sungai Mbiung, Mbemban dan Bintan serta Kiahan berdampak pada meluapnya anak sungai tersebut.

lanjut Ujang Toni yang didampingi oleh tim GPAB. Ia juga membeberkan isi dari surat klarifikasi. “Kami mempertanyakan sudah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim perihal dugaan pengalihan anak sungai kiahan, anak sungai Mbiung di daerah Darmo, kami juga dapat temuan baru di duga pengalihan anak sungai mbemban dan bintan sehingga berdampak pada meluapnya anak sungai Bintan, anak sungai Mbemban, anak sungai Mbiung.” ungkapnya.

Sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI Pasal 19 yang isinya: Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh:

Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintasprovinsi, wilayah sungai lintas negara,
dan wilayah sungai strategis nasional;
Gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
Bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
Dalam surat ke-2 ; Nomor: 125/SRT-KLP/DPC-GPAB-M.ENIM/XI/2020, Perihal: Klarifikasi II, tertanggal 27 November  2020, mempertanyakan kembali pengalihan atau dugaan peutupan anak sungai di bataran Bintan, Mbemban dan Mbiung serta Kiahan apakah sudah mendapat izin dari pihak terkait karena dugaan pengalihan anak sungai Mbiung, maka dijawab PTBA dengan Nomor Surat T/263/253000/HK.02/XII/2020, tanggal 8 Desember 2020 perihal Klarifikasi DPC-GPAB Kabupaten Muara Enim yang bunyi suratnya yaitu:

Bahwa PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam melaksanakan kegiatan operasional pertamangan Batubara selalu memperhatikan kaidah-kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa. Terkait tentang pengalihan anak sungai, PTBA telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) melalui Surat Sekretaris Jendral an. Menteri PUPR Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016.
Sesuai Informasi yang kami dapat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, bahwa PT. Bukit Asam telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui surat Nomor: HK.02.03-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 perihal persetujuan Pengalihan Alur sungai dan Pemanfaatan Ruas Bekas Alur Sungai Kiahan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh Pt. Bukit Asam.

Tetapi untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas alur Sungai Kiahan (termasuk sungai Mbiung, sungai Mbemban dan sungai Bintan yang bermuara ke sungai Kiahan, serta sungai Lawai, sungai Tabu, sungai Lengi dan sungai Niru tahap II oleh PT. Bukit Asam baru diajukan Tanggal 15 Juni 2020, dengan Nomor Surat: I/020/0100/HK.02/VI/2020.

“Itulah yang menjadi pertanyaan kami, maka kami coba untuk berkomunikasi melalui WA, baik dengan HUMAS PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) maupun dengan GM PT. Bukit Asam Tbk (PTBA), tapi kurang direspon, maka kami layangkan surat ini, apakah benar laporan kami ini, kita tunggu dari penyelidikan dari pihak terkait. Seharusnya PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) terbuka dengan ORMAS GPAB Kabupaten Muara Enim, sehingga hal seperti ini tidak menjadi polemik,” tutup Ujang Toni berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya (Supriyadi) 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar